Putusan bebas vrijspraak Pengadilan yang dijatuhkan kepada Terdakwa karena tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan sering menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat dan pencari keadilan yang cenderung diartikan negatif bahkan menjadi bahan kajian baik praktisi maupun akademisi bidang ilmu hukum karena dirasakan penanganan perkara tersebut seolah telah mencederai rasa keadilan masyarakat Sikap Penuntut Umum terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri yakni menerima putusan tersebut sehingga menjadi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau melakukan upaya hukum kasasi Kasasi terhadap putusan bebas alasan yuridis yang kuat dari aspek pembuktian Tidak dibenarkan kasasi dilakukan oleh Penuntut Umum hanya dengan pertimbangan tidak puas atas putusan pengadilan atau memanfaatkan instrumen kasasi untuk tujuan di luar kepentingan keadilan dan kebenaran Buku ini berisikan uraian yang membahas pertimbangan pertimbangan yuridis judex facti Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi dan judex juris Mahkamah Agung dalam memutuskan bebas vrijspraak perkara pidana beserta uraian teori hukum dalam menjatuhkan putusan bebas kemudian memberikan penjelasan mengenai alasan alasan normatif dalam mengajukan upaya hukum kasasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 PUU X 2012 Tanggal 28 MaretPutusan bebas vrijspraak Pengadilan yang dijatuhkan kepada Terdakwa karena tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan sering menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat dan pencari keadilan yang cenderung diartikan negatif bahkan menjadi bahan kajian baik praktisi maupun akademisi bidang ilmu hukum karena dirasakan penanganan perkara tersebut seolah telah mencederai rasa keadilan masyarakat ...Sikap Penuntut Umum terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri yakni menerima putusan tersebut sehingga menjadi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau melakukan upaya hukum kasasi Kasasi terhadap putusan bebas alasan yuridis yang kuat dari aspek pembuktian Tidak dibenarkan kasasi dilakukan oleh Penuntut Umum hanya dengan pertimbangan tidak puas atas putusan pengadilan atau memanfaatkan instrumen kasasi untuk tujuan di luar kepentingan keadilan dan kebenaran Buku ini berisikan uraian yang membahas pertimbangan pertimbangan yuridis judex facti Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi dan judex juris Mahkamah Agung dalam memutuskan bebas vrijspraak perkara pidana beserta uraian teori hukum dalam menjatuhkan putusan bebas kemudian memberikan penjelasan mengenai alasan alasan normatif dalam mengajukan upaya hukum kasasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 PUU X 2012 Tanggal 28 Maret