Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam perkembangan dan perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi di era ekonomi digital, khususnya dalam konteks hukum Indonesia. Penulis menjelaskan sejarah pertanggungjawaban pidana korporasi mulai dari masa awal hingga revolusi industri 4.0, serta peran hukum dalam mengawal kebijakan "Omnibus Law" di tengah dinamika ekonomi digital yang semakin kompleks. Selain itu, buku ini juga menggambarkan penerapan asas *ne bis in idem* dalam penanganan tindak pidana korporasi, serta implementasi hukum pidana korporasi dalam sistem peradilan pidana integral. Penulis juga menyoroti hubungan antara perkembangan hukum pidana korporasi dengan pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat, sebagai upaya memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dan memperkuat keadilan dalam masyarakat. Buku ini merupakan referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembaca yang tertarik memahami tantangan dan evolusi hukum pidana korporasi di tengah transisi menuju ekonomi digital.
Menurut catatan sejarah bangsa Indonesia korporasi Recht Persoon sudah ada dan dikenal di Hindia Belanda Indonesia sejak tahun 1602 dengan masuknya Vereenigde Oostindische Compagnie VOC sebuah korporasi multinasional Multinasional Corporation pe
Jumlah Halaman | 135 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | 978-623-02-0764-8 |
eISBN | 978-623-02-0810-2 |