Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang pertanggungjawaban pidana dalam konteks tindak pidana perpajakan, dengan fokus khusus pada korporasi sebagai subjek hukum pidana. Penulis menjelaskan pengaturan hukum pidana dalam tindak pidana perpajakan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam buku ini, disajikan pula implementasi teori pertanggungjawaban pidana korporasi dalam praktik hukum tindak pidana perpajakan, termasuk keterlibatan korporasi dalam proses pemidanaan dan sanksi yang dikenakan. Buku ini juga mengeksplorasi konsep negara hukum (rechtstaat) dalam konteks Indonesia, menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum material/sosial yang berlandaskan prinsip perlindungan hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan pengembangan kemakmuran rakyat. Selain itu, buku ini juga membahas konsep hukum legisme, rechtsvinding, dan teori kepastian hukum sebagai dasar pemahaman terhadap sistem hukum pidana yang berlaku. Buku ini sangat relevan bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pembaca yang tertarik pada kajian tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan, serta penegakan hukum dalam kerangka negara hukum.
Hukum pidana terdiri dari tiga substansi yaitu 1 tindak pidana 2 pertanggungjawaban pidana dan 3 pidana dan pemidanaan Salah satu sistem perumusan sanksi pidana straafsoort adalah sistem kumulatif dengan ciri redaksional misalnya menyebutkan pidana penjara dan denda Sistem perumusan kumulatif mirip dengan sistem perumusan tunggal karena sifatnya imperatif atau definitif keharusan sudah pasti hakim tidak bisa memilih penerapan pidana
Jumlah Halaman | 94 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Literasi Nusantara Abadi |
Tahun Terbit | 2022 |
ISBN | 978-623-495-256-8 |
eISBN | proses |