Hukum pidana terdiri dari tiga substansi yaitu 1 tindak pidana 2 pertanggungjawaban pidana dan 3 pidana dan pemidanaan Salah satu sistem perumusan sanksi pidana straafsoort adalah sistem kumulatif dengan ciri redaksional misalnya menyebutkan pidana penjara dan denda Sistem perumusan kumulatif mirip dengan sistem perumusan tunggal karena sifatnya imperatif atau definitif keharusan sudah pasti hakim tidak bisa memilih penerapan pidana Hukum pidana terdiri dari tiga substansi yaitu 1 tindak pidana 2 pertanggungjawaban pidana dan 3 pidana dan pemidanaan Salah satu sistem perumusan sanksi pidana straafsoort adalah sistem kumulatif dengan ciri redaksional misalnya menyebutkan pidana penjara dan denda Sistem perumusan kumulatif mirip dengan sistem perumusan tunggal karena sifatnya imperatif atau definitif ...keharusan sudah pasti hakim tidak bisa memilih penerapan pidana