PERSEPSI PIMPINAN MADRASAH ALIYAH TERHADAP GURU AGAMA MASA DEPAN I Pendahuluan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Selanjutnya juga ditegaskan bahwa pemerintah dalam memajukan ilmu peengetahuan dan teknologi harus dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia 1 Dari penegasan Undang Undang Dasar tersebut dapat dipahami bahwa dalam peningkatan kualitas dan hasil pendidikan nasional pendidikan agama merupakan inti dan jiwa pendidikan yang harus dijadikan dasar pembentukan kepribadian bangsa Indonesia yang bermartabat Penegasan ini diperkuat lagi oleh fungsi dan tujuan sistem pendidikan 1 Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5 1PERSEPSI PIMPINAN MADRASAH ALIYAH TERHADAP GURU AGAMA MASA DEPAN I Pendahuluan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Selanjutnya juga ditegaskan bahwa ...pemerintah dalam memajukan ilmu peengetahuan dan teknologi harus dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia 1 Dari penegasan Undang Undang Dasar tersebut dapat dipahami bahwa dalam peningkatan kualitas dan hasil pendidikan nasional pendidikan agama merupakan inti dan jiwa pendidikan yang harus dijadikan dasar pembentukan kepribadian bangsa Indonesia yang bermartabat Penegasan ini diperkuat lagi oleh fungsi dan tujuan sistem pendidikan 1 Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5 1