Sinopsis Buku: Buku ini membahas perluasan dan penambahan jenis zakat dalam konteks hukum zakat modern. Dalam bab ini, penulis menguraikan berbagai bentuk perluasan zakat yang telah dilakukan sejak masa klasik hingga masa modern. Penulis menjelaskan bahwa terdapat dua kelompok ulama yang berbeda pendapat mengenai jenis harta yang wajib dizakati, yaitu kelompok yang membatasi jenis zakat hanya pada harta tertentu dan kelompok yang meluaskan kriteria harta zakat. Buku ini menjelaskan perluasan zakat pertanian, di mana zakat tanaman tidak hanya dikenakan pada bahan makanan pokok seperti gandum dan beras, tetapi juga diperluas ke berbagai jenis tanaman seperti buah-buahan segar, sayuran, palawija, rempah-rempah, dan lainnya. Selain itu, mazhab Al-Hanafiyah memiliki pandangan yang lebih luas dalam hal ini. Buku ini juga membahas perluasan zakat ternak, yang semula hanya dikenakan pada kambing, sapi, dan unta. Dalam ijtihad modern, zakat ternak diperluas ke berbagai bentuk harta yang berasal dari usaha budi daya hewan. Selanjutnya, buku ini menjelaskan penambahan jenis zakat baru, yaitu zakat profesi, yang diqiyaskan dengan zakat pertanian karena adanya kesamaan prinsip-prinsipnya, khususnya tidak adanya ketentuan haul. Dengan demikian, buku ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai perkembangan dan perluasan jenis zakat dalam konteks hukum zakat modern, baik dari segi pemikiran ulama maupun implementasi praktis. Buku ini sangat relevan bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi zakat yang ingin memahami dinamika hukum zakat di masa kini.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas perluasan dan penambahan jenis zakat dalam konteks hukum zakat modern. Dalam bab ini, penulis menguraikan berbagai bentuk perluasan zakat yang telah dilakukan sejak masa klasik hingga masa modern. Penulis menjelaskan bahwa terdapat dua kelompok ulama yang berbeda pendapat mengenai jenis harta yang wajib dizakati, yaitu kelompok yang membatasi jenis zakat hanya pada harta tertentu dan kelompok yang meluaskan kriteria harta zakat. Buku ini menjelaskan perluasan zakat pertanian, di mana zakat tanaman tidak hanya dikenakan pada bahan makanan pokok seperti gandum dan beras, tetapi juga diperluas ke berbagai jenis tanaman seperti buah-buahan segar, sayuran, palawija, rempah-rempah, dan lainnya. Selain itu, mazhab Al-Hanafiyah memiliki pandangan yang lebih luas dalam hal ini. Buku ini juga membahas perluasan zakat ternak, yang semula hanya dikenakan pada kambing, sapi, dan unta. Dalam ijtihad modern, zakat ternak diperluas ke berbagai bentuk harta yang berasal dari usaha budi daya hewan. Selanjutnya, buku ini menjelaskan penambahan jenis zakat baru, yaitu zakat profesi, yang diqiyaskan dengan zakat pertanian karena adanya kesamaan prinsip-prinsipnya, khususnya tidak adanya ketentuan haul. Dengan demikian, buku ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai perkembangan dan perluasan jenis zakat dalam konteks hukum zakat modern, baik dari segi pemikiran ulama maupun implementasi praktis. Buku ini sangat relevan bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi zakat yang ingin memahami dinamika hukum zakat di masa kini.
Jumlah Halaman | 32 |
---|---|
Kategori | Agama |
Penerbit | Hikam Pustaka |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | - |
eISBN | 978-623-311-425-7 |