Sinopsis Buku: Buku ini membahas pentingnya perlindungan negara terhadap ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari warisan budaya bangsa Indonesia. Dalam konteks hukum, buku ini menjelaskan urgensi perlindungan ekspresi budaya tradisional yang selaras dengan filosofi budaya Indonesia yang bercorak komunal dan magis-religius. Buku ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang konsep, teori, dan praktik perlindungan ekspresi budaya tradisional, termasuk istilah-istilah yang sering digunakan seperti *folklore*, *expressions of folklore*, *ekspresi budaya tradisional*, dan perbedaan antara *indigenous* dan *tradisional*. Penulis juga menguraikan perbedaan antara ekspresi berwujud dan tak berwujud, serta mengapa ekspresi budaya tradisional perlu dilindungi. Buku ini menjelaskan aturan hukum nasional, khususnya Undang-Undang Hak Cipta Indonesia sejak tahun 1982 hingga 2014, serta peraturan-peraturan dari organisasi internasional seperti WIPO dan UNESCO yang terkait. Buku ini juga menegaskan peran negara dalam melindungi ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual dalam konteks negara bangsa yang bercorak komunal dan magis-religius. Buku ini sangat relevan untuk dibaca oleh kalangan akademisi, pemerhati seni dan budaya, serta calon pembentuk hukum di Indonesia.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas pentingnya perlindungan negara terhadap ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari warisan budaya bangsa Indonesia. Dalam konteks hukum, buku ini menjelaskan urgensi perlindungan ekspresi budaya tradisional yang selaras dengan filosofi budaya Indonesia yang bercorak komunal dan magis-religius. Buku ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang konsep, teori, dan praktik perlindungan ekspresi budaya tradisional, termasuk istilah-istilah yang sering digunakan seperti *folklore*, *expressions of folklore*, *ekspresi budaya tradisional*, dan perbedaan antara *indigenous* dan *tradisional*. Penulis juga menguraikan perbedaan antara ekspresi berwujud dan tak berwujud, serta mengapa ekspresi budaya tradisional perlu dilindungi. Buku ini menjelaskan aturan hukum nasional, khususnya Undang-Undang Hak Cipta Indonesia sejak tahun 1982 hingga 2014, serta peraturan-peraturan dari organisasi internasional seperti WIPO dan UNESCO yang terkait. Buku ini juga menegaskan peran negara dalam melindungi ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual dalam konteks negara bangsa yang bercorak komunal dan magis-religius. Buku ini sangat relevan untuk dibaca oleh kalangan akademisi, pemerhati seni dan budaya, serta calon pembentuk hukum di Indonesia.
Jumlah Halaman | 192 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Setara Press |
Tahun Terbit | 2018 |
ISBN | 978-602-6344-53-3 |
eISBN |