Upaya perlindungan kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional folklor di Indonesia mendapat perhatian lebih akhir akhir ini setelah munculnya sengketa antara Indonesia dan Malaysia tentang penggunaan beberapa folklor oleh Malaysia yang diklaim kepemilikannya oleh Indonesia Saat ini mayoritas masyarakat menganggap penyalahgunaan dan pemakaian tanpa izin Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradional tersebut oleh malaysia sebagai penghinaan dan melukai harga diri bangsa Indonesia Oleh karena itu Pemerintah Indonesia berupaya mendata dan memberikan perlindungan kekayaan intelektual atas Pengetahuan Tradisonal dan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia Dalam pandangan di masa datang diharapkan pemanfaatan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional oleh siapapun hendaknya melalui mekanisme perizinan kepada pemilik Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional yang difasilitasi oleh Pemerintah Dalam buku ini dapat diketahui paling tidak rencana pengembangan skema perlindungan pengetahuan tradisional dan ekpresi budaya tradisional dimiliki masyarakat adat Beberapa tahapan diuraikan dalam buku ini berdasarkan temuan lapangan sebagai berikut Tahap Awal Identifikasi mencakup kegiatan identifikasi inventarisasi dokumentasi dan registrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat provinsi kabupaten kota Langkah strategisnya adalah penetapan komunitas masyarakat adat tertentu by address sebagai pemilik kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional suatu masyarakat adat tertentu Tahap Perlindungan mencakup ragam bentuk perlindungan hukum dalam pemanfaatan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional masyarakat adat oleh pihak tertentu secara komersial maupun nonkomersial termasuk upaya pelestarian pada tiap tiap entitas subjek yang dimaksud Tahap Pengawasan mencakup berbagai upaya program dan tindakan yang perlu dilakukan untuk menjamin keberadaan entitas masyarakat adat sebagai pemilik komunal pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional untuk mendapatkan perlindungan hukum yang optimal Tahap Penegakan Hukum mencakup mekanisme penetapan sanksi administrasi denda maupun pidana apabila terjadi pelanggaran atas pemanfaatan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional masyarakat adat Tahap Kompensasi mencakup mekanisme kompensasi atas pemanfaatan share benefits pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional masyarakat adat oleh pihak tertentu secara komersial maupun nonkomersial serta bentuk kompensasi yang dimaksud Upaya perlindungan kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional folklor di Indonesia mendapat perhatian lebih akhir akhir ini setelah munculnya sengketa antara Indonesia dan Malaysia tentang penggunaan beberapa folklor oleh Malaysia yang diklaim kepemilikannya oleh Indonesia Saat ini mayoritas masyarakat menganggap penyalahgunaan dan pemakaian tanpa izin Pengetahuan Tradisional dan ...Ekspresi Budaya Tradional tersebut oleh malaysia sebagai penghinaan dan melukai harga diri bangsa Indonesia Oleh karena itu Pemerintah Indonesia berupaya mendata dan memberikan perlindungan kekayaan intelektual atas Pengetahuan Tradisonal dan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia Dalam pandangan di masa datang diharapkan pemanfaatan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional oleh siapapun hendaknya melalui mekanisme perizinan kepada pemilik Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional yang difasilitasi oleh Pemerintah Dalam buku ini dapat diketahui paling tidak rencana pengembangan skema perlindungan pengetahuan tradisional dan ekpresi budaya tradisional dimiliki masyarakat adat Beberapa tahapan diuraikan dalam buku ini berdasarkan temuan lapangan sebagai berikut Tahap Awal Identifikasi mencakup kegiatan identifikasi inventarisasi dokumentasi dan registrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat provinsi kabupaten kota Langkah strategisnya adalah penetapan komunitas masyarakat adat tertentu by address sebagai pemilik kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional suatu masyarakat adat tertentu Tahap Perlindungan mencakup ragam bentuk perlindungan hukum dalam pemanfaatan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional masyarakat adat oleh pihak tertentu secara komersial maupun nonkomersial termasuk upaya pelestarian pada tiap tiap entitas subjek yang dimaksud Tahap Pengawasan mencakup berbagai upaya program dan tindakan yang perlu dilakukan untuk menjamin keberadaan entitas masyarakat adat sebagai pemilik komunal pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional untuk mendapatkan perlindungan hukum yang optimal Tahap Penegakan Hukum mencakup mekanisme penetapan sanksi administrasi denda maupun pidana apabila terjadi pelanggaran atas pemanfaatan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional masyarakat adat Tahap Kompensasi mencakup mekanisme kompensasi atas pemanfaatan share benefits pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional masyarakat adat oleh pihak tertentu secara komersial maupun nonkomersial serta bentuk kompensasi yang dimaksud