Hadirnya instrumen HAM internasional di bidang perlin dungan pekerja migran dan keluarganya serta Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang maupun memorandum of Understanding antar negara yang bertujuan untuk melindungi para PMI dari segala macam kerentanan masalah HAM baik di dalam maupun di luar negeri belum secara efektif memberikan manfaat perlindungan bagi PMI dari perspektif HAM khususnya bagi PMI non pro sedural yang berada di luar negeri Hal ini disebabkan karena selain ruang lingkup pem berlakuan hukum nasional yang tidak dapat diterapkan di negara negara penampung hadirnya berbagai instrumen hukum internasional seperti kovenan kovenan serta perjanjian internasional maupun memorandum of Understanding masih terdapat kelemahan dalam peng awasan terhadap pelaksanaan dan ketaatan setiap negara akan instrumen hukum internasional tersebut hal ini menyebabkanHadirnya instrumen HAM internasional di bidang perlin dungan pekerja migran dan keluarganya serta Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ...menjadi Undang Undang maupun memorandum of Understanding antar negara yang bertujuan untuk melindungi para PMI dari segala macam kerentanan masalah HAM baik di dalam maupun di luar negeri belum secara efektif memberikan manfaat perlindungan bagi PMI dari perspektif HAM khususnya bagi PMI non pro sedural yang berada di luar negeri Hal ini disebabkan karena selain ruang lingkup pem berlakuan hukum nasional yang tidak dapat diterapkan di negara negara penampung hadirnya berbagai instrumen hukum internasional seperti kovenan kovenan serta perjanjian internasional maupun memorandum of Understanding masih terdapat kelemahan dalam peng awasan terhadap pelaksanaan dan ketaatan setiap negara akan instrumen hukum internasional tersebut hal ini menyebabkan