Sinopsis Singkat Buku "Perlindungan Hukum Pasien Jaminan Kesehatan Nasional Mandiri: Pembatasan Naik Kelas Rawat Inap" Buku ini membahas secara mendalam permasalahan hukum yang timbul akibat adanya pembatasan naik kelas rawat inap bagi pasien jaminan kesehatan nasional mandiri (JKN Mandiri) sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan. Pembatasan tersebut mengakibatkan rasa ketidakadilan bagi pasien mandiri yang ingin mendapatkan layanan kesehatan lebih baik, sehingga menimbulkan konflik norma antara Permenkes dengan berbagai peraturan perundang-undangan di atasnya, seperti Perpres Jaminan Kesehatan, Undang-Undang SJSN, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Hak Asasi Manusia. Penulis melakukan analisis secara komprehensif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta mengacu pada pengalaman hukum di beberapa negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi peserta JKN Mandiri pasca berlakunya Permenkes tersebut tidak jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penulis menyarankan langkah-langkah penyelesaian konflik norma, seperti mencabut pasal 10 ayat (5) Permenkes tersebut, untuk mengembalikan keadilan dan hak-hak pasien JKN Mandiri dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak dan merata. Buku ini menjadi referensi penting bagi tenaga medis, pemerintah, dan masyarakat dalam memahami dinamika hukum kesehatan di Indonesia.
Sinopsis Singkat Buku \"Perlindungan Hukum Pasien Jaminan Kesehatan Nasional Mandiri: Pembatasan Naik Kelas Rawat Inap\" Buku ini membahas secara mendalam permasalahan hukum yang timbul akibat adanya pembatasan naik kelas rawat inap bagi pasien jaminan kesehatan nasional mandiri (JKN Mandiri) sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan. Pembatasan tersebut mengakibatkan rasa ketidakadilan bagi pasien mandiri yang ingin mendapatkan layanan kesehatan lebih baik, sehingga menimbulkan konflik norma antara Permenkes dengan berbagai peraturan perundang-undangan di atasnya, seperti Perpres Jaminan Kesehatan, Undang-Undang SJSN, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Hak Asasi Manusia. Penulis melakukan analisis secara komprehensif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta mengacu pada pengalaman hukum di beberapa negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi peserta JKN Mandiri pasca berlakunya Permenkes tersebut tidak jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penulis menyarankan langkah-langkah penyelesaian konflik norma, seperti mencabut pasal 10 ayat (5) Permenkes tersebut, untuk mengembalikan keadilan dan hak-hak pasien JKN Mandiri dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak dan merata. Buku ini menjadi referensi penting bagi tenaga medis, pemerintah, dan masyarakat dalam memahami dinamika hukum kesehatan di Indonesia.
Jumlah Halaman | 109 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Scopindo Media Pustaka |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | 978-623-6500-33-0 |
eISBN | 978-623-6500-34-7 |