Sinopsis Buku: "Perlindungan Hukum pada Korban Salah Tangkap" Buku ini membahas secara mendalam tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada korban salah tangkap dalam sistem hukum pidana Indonesia. Buku ini terdiri dari beberapa bagian utama, yaitu: 1. Bagian I: Pengantar Perlindungan Hukum di Indonesia Bagian ini memberikan pengantar dasar mengenai konsep dan pentingnya perlindungan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia, serta latar belakang pemikiran yang mendasari penulisan buku ini. 2. Bagian II: Perlindungan Hukum Salah Tangkap Bagian ini menjelaskan definisi dan konsep perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap. Dalam bagian ini juga dibahas kesalahan dalam penerapan tersangka dan akibat hukum yang dialami oleh korban akibat kesalahan tersebut. 3. Bagian III: Kasus Salah Tangkap Pada Proses Penyidikan Bagian ini menguraikan kasus-kasus nyata yang terjadi dalam proses penyidikan, di mana orang yang tidak bersalah ditangkap dan dianggap sebagai tersangka. Penulis menjelaskan dampak psikologis, fisik, serta sosial yang dialami korban akibat kesalahan penangkapan. 4. Bagian IV: Hukum Acara Pidana Bagian ini menjelaskan konsep dasar hukum acara pidana, termasuk definisi, tujuan, asas-asas, dan proses-proses dalam peradilan pidana, yang menjadi dasar dalam menilai keadilan dan perlindungan hukum terhadap korban. 5. Bagian V: Konsep Pembuktian Bagian ini membahas mekanisme pembuktian dalam hukum acara pidana, termasuk sistem pembuktian yang berlaku dan pentingnya bukti dalam menentukan kebenaran suatu kasus. 6. Bagian VI: Alat Bukti Menurut KUHP Bagian ini menjelaskan berbagai alat bukti yang diakui dalam KUHP, seperti saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Penulis menjelaskan peran dan fungsi masing-masing alat bukti dalam proses penyidikan dan peradilan. 7. Bagian VII: Kesalahan dalam Melakukan Penangkapan Bagian ini menganalisis penyebab dan dinamika kerja yang menyebabkan kesalahan dalam proses penangkapan, termasuk kurangnya tingkat pelayanan dan kesulitan dalam proses penyidikan. 8. Bagian VIII: Analisis Perlindungan Hukum Tersangka Bagian ini membahas hak-hak tersangka, proses penyidikan, serta ganti rugi yang diberikan atas kesalahan penangkapan, yang merupakan bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap korban. 9. Bagian IX: Konklusi Kajian Bagian ini merangkum keseluruhan kajian dan menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi korban salah tangkap, serta harapan penulis agar buku ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan akademisi dalam bidang hukum. Buku ini merupakan referensi yang komprehensif dan relevan bagi siapa saja yang tertarik memahami mekanisme hukum pidana, khususnya dalam konteks perlindungan hukum bagi korban salah tangkap.
Hukum pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia di mulai dari sejak kita dalam kandungan sampai kita mati semuanya sudah diatur oleh hukum Proses Pidana yang dibahas dalam tulisan ini adalah tentang penangkapan yang eror in persona kesalahan mengenai orangnya dalam hal ini tidak lepas dari tahapan tahapan penangkapan pemeriksaan tersangka pada tingkat penyidikan Dalam Pasal 1 butir 5 KUHAP menyebutkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur Undang Undang
Jumlah Halaman | 102 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Literasi Nusantara Abadi |
Tahun Terbit | 2023 |
ISBN | 978-623-495-454-8 |
eISBN | proses |