Logo Bacabuku
Perlindungan Hukum Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika

Perlindungan Hukum Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika

Rahman Amin
Ebook

Deskripsi ebook

Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang konsep, perlindungan hukum, serta peran justice collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam konteks hukum tata negara, justice collaborator dijelaskan sebagai saksi yang juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Buku ini juga menguraikan perbedaan antara justice collaborator dan whistle blower, berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, yang memberikan batasan dan perlakuan khusus bagi kedua pihak tersebut. Selain itu, buku ini menjelaskan bahwa justice collaborator biasanya terlibat dalam tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, serta tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Dalam konteks ini, justice collaborator dianggap sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan mencari keadilan. Untuk menjadi justice collaborator, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti bukan pelaku utama, mengembalikan aset yang diperoleh, serta memberikan keterangan yang jelas dan relevan. Buku ini juga menyebutkan bahwa konsep justice collaborator selaras dengan konvensi internasional, khususnya Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003, yang menekankan pentingnya kerja sama antara pelaku kejahatan dan penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana. Selain itu, buku ini menyebutkan beberapa ketentuan hukum terkait hak cipta, termasuk fungsi dan sifat hak cipta, pembatasan pelindungan, serta sanksi pelanggaran hak ekonomi atas ciptaan. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi yang komprehensif bagi pembaca yang ingin memahami peran justice collaborator dalam sistem hukum pidana Indonesia, serta hubungannya dengan hukum penelitian dan perlindungan hak cipta.

Sinopsis ebook

Salah satu jenis kejahatan yang marak terjadi saat ini adalah kasus penyalahgunaan Narkotika yang tidak hanya menjadi masalah bangsa Indonesia bahkan telah menjadi masalah di setiap negara negara di dunia Meskipun Narkotika berguna untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan namun apabila disalahgunakan atau tidak sesuai dengan petunjuk medis maka akan menimbulkan efek efek negatif terhadap tubuh pemakainya antara lain efek derilium yaitu menurunnya kesadaran mental disertai dengan kegelisahan efek halusinasi yaitu kesalahan presepsi panca indera efek weakness yaitu kelemahan jasmani atau rohani akibat ketergantungan dan kecanduan Narkotika efek drowsiness yaitu kesadaran yang menurun disertai pikiran yang kacau efek collapse yaitu keadaan pingsan serta dapat menimbulkan kematian Penyalahgunaan Narkotika juga menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat yaitu dapat meningkatkan angka kriminalitas dapat menyebarkan penyakit menular melalui jarum suntik menimbulkan situasi abnormal lainnya sehingga memberikan dampak yang sangat merugikan bagi perorangan maupun masyarakat serta dapat mengancam kelangsungan masa depan suatu bangsa

Detail Buku

Jumlah Halaman 306
Kategori Hukum
Penerbit Deepublish
Tahun Terbit 2020
ISBN 978-623-02-1688-6
eISBN 978-623-02-1718-0
Perlindungan Hukum Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika

Perlindungan Hukum Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika

Rahman Amin