Notaris diharapkan memiliki posisi netral dan independen dalam memberikan pelayanan hukum di bidang notariat dengan tetap menjaga kejujuran dan integritas serta sebagai agen dari hukum itu sendiri Disisi lain realitas dilapangan menunjukkan bahwa notaris yang telah melaksanakan jabatannya sesuai dengan formilnya sebagaimana diatur dalam Undang undang diseret ke muka pengadilan dalam perkara Perdata maupun Pidana karena perselisihan atau tindak pidana oleh penghadap para pihak atau pihak lain Notaris dalam menjalankan jabatannya tidak memiliki kepastian hukum bahwa ketika dia melaksanakan jabatan sesuai dengan formilnya UUJN tidak dapat atau tidak akan menghadapi mengalami tuntutan hukum perdata atau pidana Hak imunitas jabatan dan profesi dikecualikan bagi Notaris sehingga tidak jarang kita lihat terjadi Notaris dipidanakan atau di jadikan pihak terperkara atas perbuatan menjalankan formil kewenangannya berdasarkan UUJN Bahkan dalam kaitannya dengan pihak atau para pihak yang merupakan BUMN atau BUMD dapat pula menjadi tersangka korupsi jika warkah warkah atau proses pengaktaan transaksi atau hubungan hukum dicurigai ada yang tidak sah Buku ini memaparkan tentang Perlindungan Hukum Jabatan Notaris dan usulan rekonstruksi regulasi perlindungan hukum jabatan notaris di Indonesia
Jumlah Halaman | 136 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Damera Press |
Tahun Terbit | 2024 |
ISBN | 978-623-8468-52-2 |
eISBN | noeisbn |