Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sendiri memiliki dokter dengan status kepegawaian yang berbeda yaitu terdapat dokter dengan status PNS Pegawai Negeri Sipil dan dokter dengan status PKWT dengan perjanjian kerja Dokter dengan status PNS memiliki dasar hukum yang jelas yang diatur didalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara sedangkan dokter dengan status PKWT masih memilik dasar hukum yang masih minim pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaaan disebutkan bahwa pekerja dengan status PKWT semua pekerja dengan perjanjian kontrak memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 65 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sendiri memiliki dokter dengan status kepegawaian yang berbeda yaitu terdapat dokter dengan status PNS Pegawai Negeri Sipil dan dokter dengan status PKWT dengan perjanjian kerja Dokter dengan status PNS memiliki dasar hukum yang jelas yang diatur didalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ...sedangkan dokter dengan status PKWT masih memilik dasar hukum yang masih minim pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaaan disebutkan bahwa pekerja dengan status PKWT semua pekerja dengan perjanjian kontrak memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 65