Buku ini yang semula merupakan suatu penelitian untuk suatu disertasi membahas pelindungan yang bersumber dari ekspresi budaya tradisional di Indonesia masih kurang hukum bagi pelaku seni pertunjukan populer dibandingkan dengan pencipta Pasang surut kesenian tradisional sangat ditentukan oleh para pelaku seni Terlebih lagi dewasa ini kegiatan pengumuman dan mengomunikasikan seni pertunjukan dengan mudah dilakukan melalui media digital Pelindungan kekayaan intelektual dan pelestarian kebudayaan sering menjadi dua kubu yang saling bertolak belakang Berdasarkan latar belakang tersebut penelitian ini bertujuan untuk Pertama mengevaluasi dan menganalisis teori hukum yang dapat digunakan sebagai ratio legis untuk melindungi seni pertunjukan Ekspresi Budaya Tradisional yang merupakan Hak Cipta Komunal di Indonesia Kedua menerapkan prinsip prinsip hukum pemanfaatan Hak Ekonomi pelaku seni pertunjukan yang tergolong sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Ketiga merumuskan konsep hukum yang paling sesuai untuk pemanfaatan karya cipta seni pertunjukan yang merupakan Ekspresi Budaya Tradisional dalam mewujudkan pembangunan ekonomi digital untuk memenangi kompetisi kekayaan intelektual di duniaBuku ini yang semula merupakan suatu penelitian untuk suatu disertasi membahas pelindungan yang bersumber dari ekspresi budaya tradisional di Indonesia masih kurang hukum bagi pelaku seni pertunjukan populer dibandingkan dengan pencipta Pasang surut kesenian tradisional sangat ditentukan oleh para pelaku seni Terlebih lagi dewasa ini kegiatan pengumuman dan mengomunikasikan seni pertunjukan ...dengan mudah dilakukan melalui media digital Pelindungan kekayaan intelektual dan pelestarian kebudayaan sering menjadi dua kubu yang saling bertolak belakang Berdasarkan latar belakang tersebut penelitian ini bertujuan untuk Pertama mengevaluasi dan menganalisis teori hukum yang dapat digunakan sebagai ratio legis untuk melindungi seni pertunjukan Ekspresi Budaya Tradisional yang merupakan Hak Cipta Komunal di Indonesia Kedua menerapkan prinsip prinsip hukum pemanfaatan Hak Ekonomi pelaku seni pertunjukan yang tergolong sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Ketiga merumuskan konsep hukum yang paling sesuai untuk pemanfaatan karya cipta seni pertunjukan yang merupakan Ekspresi Budaya Tradisional dalam mewujudkan pembangunan ekonomi digital untuk memenangi kompetisi kekayaan intelektual di dunia