Pada praktiknya perusahan asuransi dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak selalu berjalan baik dari beberapa kasus terdapat beberapa perusahan asuransi mengalami masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya Banyak kekurangan dalam pelaksanaan asuransi yang mengakibatkan kerugian nasabah diantaranya nasabah asuransi tidak mendapatkan hak sesuai perjanjian dalam polis asuransi serta sulitnya nasabah melakukan klaim asuransi Buku ini hadir membahas perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi adanya kelemahan kelemahan regulasi perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi serta kemungkinan untuk melakukan upaya rekonstruksi terhadap regulasi perlindungan pemegang polis asuransi Pada praktiknya perusahan asuransi dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak selalu berjalan baik dari beberapa kasus terdapat beberapa perusahan asuransi mengalami masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya Banyak kekurangan dalam pelaksanaan asuransi yang mengakibatkan kerugian nasabah diantaranya nasabah asuransi tidak mendapatkan hak sesuai perjanjian dalam polis asuransi serta sulitnya nasabah melakukan klaim asuransi ...Buku ini hadir membahas perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi adanya kelemahan kelemahan regulasi perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi serta kemungkinan untuk melakukan upaya rekonstruksi terhadap regulasi perlindungan pemegang polis asuransi