Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang *perlindungan hukum bagi hak masyarakat pesisir atas sumber daya pesisir*, dengan fokus pada upaya hukum untuk memastikan hak-hak masyarakat pesisir yang secara adat, konstitusional, dan peraturan perundang-undangan diperoleh dan dilindungi. Penulis menyajikan kerangka konseptual dan teoritik yang menggabungkan konsep perlindungan hukum, hak masyarakat pesisir, serta konsep masyarakat marginal. Selain itu, buku ini juga menguraikan berbagai teori yang mendukung perlindungan hukum tersebut, seperti teori keadilan, teori hak, teori pembangunan berkelanjutan, dan teori perundang-undangan. Buku ini juga menyajikan kebijakan legislatif dalam hukum Indonesia yang terkait dengan hak masyarakat pesisir, termasuk hak berdasarkan hukum adat, UUD 1945, peraturan perundang-undangan bidang pesisir, serta perspektif hak asasi manusia (HAM). Penulis menekankan pentingnya perlindungan hukum sebagai upaya untuk memastikan keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat pesisir dalam konteks pengelolaan sumber daya pesisir yang berkelanjutan. Buku ini merupakan referensi yang relevan bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pemerhati lingkungan serta masyarakat pesisir yang ingin memahami dan mengembangkan kerangka hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat pesisir.
Alinea 4 empat pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disingkat UUD 1945 menyebutkan bahwa cita cita negara adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia UUD 1945 memberikan dasar bagi lahirnya kewenangan negara yang disebut dengan hak menguasai sumber daya alam oleh negara Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengatur bahwa
Jumlah Halaman | 103 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Scopindo Media Pustaka |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-623-365-204-9 |
eISBN | 978-623-365-205-6 |