Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam mengenai perkembangan kejahatan korporasi, dampaknya, serta permasalahan dalam penegakan hukum. Dalam konteks hukum pidana, buku ini menjelaskan tantangan dalam mengatasi tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, baik dalam bentuk hukum pidana positif yang diatur dalam KUHP maupun perundang-undangan pidana di luar KUHP. Penulis juga mengupas rumusan korporasi sebagai subjek hukum pidana, serta kapan suatu tindak pidana dapat dikategorikan sebagai tindakan korporasi. Selain itu, buku ini menjelaskan bagaimana kejahatan korporasi berdampak luas dalam kehidupan masyarakat, mulai dari aspek kriminologi, viktimologi, hingga aspek hukum pidana. Penulis juga menguraikan perkembangan kejahatan korporasi sejak masa Abad Pertengahan hingga masa kini, termasuk munculnya korporasi transnasional yang menjadi penyebab berkembangnya jenis-jenis kejahatan korporasi yang semakin kompleks. Buku ini ditulis sebagai upaya untuk memperkaya literatur mengenai kejahatan korporasi, yang sebelumnya masih terbatas. Dengan adanya buku ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengenali kejahatan korporasi sebagai ancaman serius yang tidak kalah berbahayanya dibandingkan kejahatan konvensional. Buku ini juga menyajikan sanksi-sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda terhadap pelaku pelanggaran hak ekonomi dalam penggunaan secara komersial.
Semula suatu kejahatan hanya dipahami dan dipersepsi sebatas pada kejahatan konvensional Namun dengan munculnya teori yang diperkenalkan oleh Edwin H Sutherland di hadapan American Sosiological Society tahun 1939 yang disebut dengan white collar crime telah menambah perbendaharaan tentang perkembangan suatu kejahatan termasuk kejahatan korporasi Namun demikian bukan berarti pemahaman masyarakat terhadap kejahatan korporasi sudah berkembang seiring dengan perkembangan kejahatan korporasi itu sendiri Dewasa ini masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa kejahatan yang sebenarnya adalah kejahatan konvensional seperti perkosaan penipuan pembunuhan dan lain sebagainya dan bukan kejahatan korporasi Ditambah lagi berita di berbagai media massa yang lebih menonjolkan jenis jenis kejahatan konvensional dibandingkan kejahatan korporasi Berdasarkan gambaran tersebut mendorong saya untuk menulis buku dengan judul Perkembangan Kejahatan Korporasi Dampak dan Permasalahan Penegakan Hukum