Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang perkembangan hukum waris di Indonesia, khususnya dalam konteks penyelesaian sengketa kewarisan yang sering terjadi dalam masyarakat. Buku ini ditulis sebagai respons atas permintaan dari mahasiswa dan rekan penulis yang menginginkan pemahaman lebih dalam mengenai penerapan hukum waris dalam praktik nyata. Penulis menjelaskan bahwa hukum waris di Indonesia bersifat plural, dengan tiga bentuk utama, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris berdasarkan Burgerlijk Wetboek. Buku ini tidak hanya menguraikan teori hukum waris, tetapi juga fokus pada penyelesaian kasus-kasus nyata yang berkaitan dengan hukum waris. Pembahasan dilakukan secara langsung terhadap setiap kasus, sehingga pembaca dapat lebih mudah memahami dan menerapkan ketentuan hukum waris dalam kehidupan sehari-hari. Untuk memperkaya pemahaman pembaca, disarankan untuk membaca buku berjudul *Buku Ajar: Hukum Waris Adat, Islam dan Burgerlijk Wetboek*, yang merupakan referensi dasar terkait hukum waris di Indonesia. Selain itu, buku ini juga menjelaskan tiga unsur penting dalam masalah waris, yaitu: (1) pewaris, yaitu orang yang meninggal dan meninggalkan harta; (2) ahli waris, yaitu orang yang berhak menerima harta; dan (3) harta peninggalan, yaitu harta yang ditinggalkan oleh pewaris. Proses penyelesaian sengketa kewarisan sering kali menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai hubungan keluarga, tali kekeluargaan, dan pengaruh lingkungan kekeluargaan terhadap pembagian harta. Oleh karena itu, peran hukum sangat penting dalam memberikan kepastian dan keadilan dalam proses pembagian harta warisan. Buku ini ditujukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang ingin memahami dan menerapkan hukum waris secara lebih efektif dan sesuai dengan konteks sosial dan budaya di Indonesia.
Hukum waris merupakan ketentuan yang memuat aturan tentang proses penerusan dan peralihan harta kekayaan kepada satu angkatan kepada angkatan berikutnya Masalah pewarisan merupakan salah satu permasalahan yang sangat rumit Bagi sebagian kalangan persoalan harta warisan ini bahkan bisa menimbulkan peperangan perpecahan hingga saling fitnah dalam keluarga untuk dapat mencegah permasalahan mengenai pewarisan tersebut maka peranan hukum diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pembagian harta warisan kepada anak istri suami maupun ahli waris yang berhak Tidak dapat dimungkiri bahwa hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme yang mana terbagi menjadi tiga yaitu hukum waris Islam hukum waris adat dan hukum waris sebagaimana diatur dalam burgerlijk wetboek Oleh karena itu disusunnya buku ini untuk memudahkan kepada pembaca untuk menyelesaikan kasus kasus pewarisan yang ada di masyarakat Buku ini fokus kepada penyelesaian kasus kasus terkait hukum waris yang dilengkapi dengan teori teori dalam hukum waris Semoga dengan tersusunnya buku ini dapat membantu dan mempermudah mahasiswa akademisi praktisi aparat pemerintah maupun masyarakat umum untuk mempelajari serta mengimplementasikan pengetahuan mengenai hukum waris di Indonesia