Buku yang sampai ke hadapan pembaca ini tentang perkembangan hukum adat Indonesia menelusuri jejak jejak pemikiran van Dijk R A Soehardi Snouck Hurgronje van Vollenhoven Korn van Doorn Nootteboom Vergouwen Holleman Bertling Hazairin Ter Haar Karena relung relung pemikiran yang ditelusuri cukup panjang maka judul tulisan pada awal buku ini tidak disebut pengantar atau prakata tetapi Prolegomena Isinya lebih luas bahkan uraiannya sudah masuk cukup jauh ke dalam substansi buku ini Buku yang sampai ke hadapan pembaca ini tentang perkembangan hukum adat Indonesia menelusuri jejak jejak pemikiran van Dijk R A Soehardi Snouck Hurgronje van Vollenhoven Korn van Doorn Nootteboom Vergouwen Holleman Bertling Hazairin Ter Haar Karena relung relung pemikiran yang ditelusuri cukup panjang maka judul tulisan pada awal buku ini tidak ...disebut pengantar atau prakata tetapi Prolegomena Isinya lebih luas bahkan uraiannya sudah masuk cukup jauh ke dalam substansi buku ini