Perjanjian Kerja merupakan pondasi lahirnya hubungan antara pekerja buruh dengan majikan perusahaan Oleh karenanya dalam dunia ketenagakerjaan Perjanjian Kerja sangat penting dan krusial perannya Karena di situ ada kekhususan tentang perjanjian kerja yang menyebabkan kedua jenis perjanjian ini PKWT dan Outsourcing selalu menarik untuk diteliti dan dibahas Adanya putusan Mahkamah Konstitusi No 27 PUU IX 2011 telah menyebabkan lahirnya eksklusivisme baru dalam ketentuan PKWT dalam Outsourcing Lahirnya TUPE atau Transfer of Undertaking of Protection of Employment yakni Pengalihan Perlindungan Hak Hak Bagi Pekerja Buruh yang Objek Kerjanya Tetap Sama merupakan hal baru yang sebelumnya tidak pernah ada aturannya Pascaputusan MK ini telah menyebabkan sebagian ketentuan dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dikesampingkan atau tidak berlaku karena syaratnya bertambah wajib TUPE Hal ini yang kemudian menguras tenaga semua pembuat kebijakan karena dihadapkan dengan dilema besar yakni merevisi Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ataukah membuat undang undang baru tentang outsourcing Perjanjian Kerja merupakan pondasi lahirnya hubungan antara pekerja buruh dengan majikan perusahaan Oleh karenanya dalam dunia ketenagakerjaan Perjanjian Kerja sangat penting dan krusial perannya Karena di situ ada kekhususan tentang perjanjian kerja yang menyebabkan kedua jenis perjanjian ini PKWT dan Outsourcing selalu menarik untuk diteliti dan dibahas Adanya putusan Mahkamah Konstitusi ...No 27 PUU IX 2011 telah menyebabkan lahirnya eksklusivisme baru dalam ketentuan PKWT dalam Outsourcing Lahirnya TUPE atau Transfer of Undertaking of Protection of Employment yakni Pengalihan Perlindungan Hak Hak Bagi Pekerja Buruh yang Objek Kerjanya Tetap Sama merupakan hal baru yang sebelumnya tidak pernah ada aturannya Pascaputusan MK ini telah menyebabkan sebagian ketentuan dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dikesampingkan atau tidak berlaku karena syaratnya bertambah wajib TUPE Hal ini yang kemudian menguras tenaga semua pembuat kebijakan karena dihadapkan dengan dilema besar yakni merevisi Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ataukah membuat undang undang baru tentang outsourcing