Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang *Perjanjian Kredit Perbankan dalam Perspektif Welfare State*, yang merupakan kajian hukum terhadap perjanjian kredit dalam sistem perbankan Indonesia. Penulis, Dr. Dora Kusumastuti, S.H., M.H., menjelaskan peran perbankan dalam penyediaan kredit sebagai bagian dari upaya pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Buku ini juga membahas asas-asas hukum yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah, serta unsur-unsur penting dalam pemberian kredit. Selain itu, buku ini menyajikan kajian tentang tata kelola lembaga pengawas perbankan di Indonesia, seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, serta peran negara dalam melindungi konsumen jasa keuangan. Penulis juga menyoroti pentingnya hukum dalam pembangunan ekonomi dan perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Buku ini juga menyertakan penjelasan mengenai hak cipta, termasuk fungsi dan sifat hak cipta, serta pembatasan pelindungan hak cipta dalam berbagai konteks, seperti penggunaan kutipan, penelitian, dan pendidikan. Penulis berharap buku ini dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembaca umum yang tertarik memahami hubungan hukum dalam sistem perbankan dan perlindungan konsumen di Indonesia.
Hubungan antara bank dan nasabah kredit diikat oleh perjanjian kredit Perjanjian kredit oleh bank pelaksana telah dibuat dalam format perjanjian baku dengan alasan kepraktisan dan menghemat waktu serta tenaga terutama dalam bisnis yang melibatkan perjanj
Jumlah Halaman | 248 |
---|---|
Kategori | Ekonomi |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2019 |
ISBN | 978-623-209-782-7 |
eISBN | 978-623-209-827-5 |