Sinopsis Buku: Buku ini membahas peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam memeriksa dan menilai keabsahan serta konsistensi perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh negara. Dalam konteks ini, penulis menggambarkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang paling representatif dan memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review terhadap substansi perjanjian internasional, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kepentingan nasional dan hak mandiri suatu negara. Penulis menggunakan berbagai teori, antara lain teori kedaulatan negara, teori perjanjian internasional, serta teori perundang-undangan, untuk mendukung argumennya. Dengan pendekatan ini, penulis menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap kepentingan nasional dan kebebasan negara dalam menentukan keterikatan dengan perjanjian internasional adalah penting dan perlu dijamin. Buku ini juga berfungsi sebagai tambahan referensi dalam penulisan karya ilmiah, khususnya yang berkaitan dengan hukum perjanjian internasional. Sebagai buku pertama yang ditulis oleh penulis, buku ini diharapkan dapat memberikan inspirasi dan kontribusi dalam pengembangan studi hukum internasional di Indonesia.
Buku ini merupakan hasil kegalauan penulis tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji hukum internasional sebagai salah satu sumber hukum ketika telah diratifikasi oleh pemerintah Menurut pemikiran penulis perjanjian internasional yang dibuat oleh suatu negara dengan negara lain tidak menutup kemungkinan memunculkan conflict of interest masing masing negara Apabila hal ini terjadi maka diperlukan lembaga yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan konflik kepentingan tersebut Salah Satu lembaga yang memiliki kapasitas dan otoritas untuk menyelesaikan konflik tersebut adalah Mahkamah Konstitusi Buku ini secara kritis menelaah kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian Undangundang hasil ratifikasi Perjanian Internasional terhadap Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia 1945 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33 PUU IX 2011 Tidak hanya berhenti menganalisis tetapi penulis juga memberikan alternatif model pengujian Undang undang hasil ratifikasi perjanjian internasional oleh Mahkamah Konstitusi
Jumlah Halaman | 256 |
---|---|
Kategori | Sosial |
Penerbit | Media Nusa Creative |
Tahun Terbit | 2015 |
ISBN | 978-602-0839-23-3 |
eISBN |