Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam perihal tanah dan hukum jual belinya, khususnya dalam konteks tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta jual beli tanah yang mengandung cacat. Penulis, Solahudin Pugung, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam praktik jual beli tanah, seringkali muncul konflik antara penjual dan pembeli yang berakar pada kesalahan atau cacat dalam produk hukum yang dihasilkan oleh PPAT, seperti Akta Jual Beli (AJB) yang tidak memenuhi syarat hukum. Dalam buku ini, penulis juga menyampaikan pentingnya perlindungan hak cipta dan hak ekonomi dalam konteks hukum penulisan dan penggunaan karya, serta menjelaskan sanksi hukum yang berlaku untuk pelanggaran hak cipta secara komersial. Buku ini tidak hanya membahas aspek hukum tanah secara teknis, tetapi juga menggambarkan realitas sosial yang seringkali mengarah pada ketidakadilan dalam praktik jual beli tanah, terutama terhadap masyarakat lemah. Selain itu, buku ini juga menggambarkan peran strategis PPAT dalam sistem hukum tanah modern, meskipun secara normatif PPAT bukan dianggap sebagai pejabat negara. Penulis menyoroti pentingnya tanggung jawab PPAT dalam menghasilkan akta yang sah dan bermutu, sehingga masyarakat dapat terlindungi dari konflik hukum yang tidak seharusnya terjadi. Dengan pendekatan yang kritis, analitis, dan penuh empati, buku ini menjadi panduan penting bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi tanah, serta bagi para pejabat hukum dan akademisi yang ingin memahami dinamika sosial dan hukum dalam praktik jual beli tanah.
Diskursus tanah merupakan hal yang sangat kompleks di dalamnya berbagai persoalan hukum berkelindan menjadi satu dan saling berhubungan mulai dari Hukum Agraria Hukum Perdata Hukum Adat Hukum Administrasi Negara dan lain lain Diskursus tanah dalam lingkup Hukum Agraria akan mengundang kita pada pembahasan tanah dari berbagai sisi baik dari sisi sejarah kedudukan tanah dalam pandangan negara dasar berlakunya hukum tanah surat surat tanah letak luas dan batas batas tanah dan lain lain Sedangkan dalam lingkup Hukum Perdata akan membawa kita pada pembahasan tentang peralihan hak melalui jual beli yang ternyata belum ada ketentuan hukum yang khusus mengaturnya Acuan hukum yang dipakai dalam praktik jual beli tanah selama ini masih rancu Di satu sisi Buku II KUH Perdata dicabut oleh UUPA dan jual beli tanah merujuk pada Buku III ternyata Buku III tak bisa melepaskan diri dari Buku II Demikian juga dalam hal penyerahan levering Jika jual beli tanah merujuk pada Hukum Perdata maka levering dan berpindahnya hak atas tanah kepada penjual baru akan terjadi setelah balik nama Namun jika merujuk pada Hukum Adat sebagai dasar pelaksanaan UUPA maka levering dan berpindahnya hak atas tanah kepada pembeli terjadi seketika begitu jual beli disepakati dan ada pembayaran meski belum lunas Dari keadaan demikian betapa hukum jual beli tanah masih mengandung ambigu hingga UUPA sebagai unifikasi hukum tanah nasional belum sepenuhnya mencerminkan kepastian Di sisi lain hadirnya PPAT dalam hal jual beli tanah membawa diskursus tanah pada lingkup Hukum Administrasi Negara Meski secara formal PPAT bukan Pejabat Negara dan bukan juga Pejabat Tata Usaha Negara Namun kedudukannya sebagai Pejabat Umum yang mendapat kewenangan dari negara dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan melayani kepentingan publik secara teoretis dan substantif menempatkannya sejajar dengan Pejabat Administrasi Negara Oleh karena itu dalam menjalankan tugasnya membuat Akta Jual Beli maka niscaya PPAT terikat dengan kaidah kaidah Hukum Administrasi Negara yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum Kesalahan PPAT dalam membuat Akta Jual Beli yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak ataupun bagi pihak ketiga akan membangun konstruksi hukum yang menempatkan PPAT harus mempertanggungjawabkan kesalahannya baik dalam bentuk tuntutan administrasi maupun tuntutan perdata ganti rugi Sedangkan dalam hal tuntutan pidana seperti contoh kasus yang diangkat dalam buku ini sangat bergantung pada ada atau tidaknya alat bukti yang menunjukkan keterlibatan PPAT dalam peristiwa tersebut dengan bersandar pada situasi subjektif yaitu proses penegakan hukum yang transparan akuntable jujur dan berkeadilan
Jumlah Halaman | 263 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-623-02-3562-7 |
eISBN | 978-623-02-3622-8 |