Perlindungan hukum dapat diartikan bahwa segala upaya atau usaha untuk mempertahankan dan melindungi hak dan kewajiban seseorang melalui peraturan peraturan di mana tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman kepada setiap orang atau kepada setiap warga nPerlindungan hukum dapat diartikan bahwa segala upaya atau usaha untuk mempertahankan dan melindungi hak dan kewajiban seseorang melalui peraturan peraturan di mana tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman kepada setiap orang atau kepada setiap warga n
MLA Style
Malinda, Anggun. Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Garudhawaca, 2016. Online.
Chicago Style
Malinda, Anggun. Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Garudhawaca, 2016.
Turabian Style
Malinda, Anggun. Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Garudhawaca, 2016.
APA Style
Malinda, Anggun. (2016). Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Garudhawaca.
Harvard Style
Malinda, Anggun, 2016, Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Garudhawaca, Yogyakarta.
IEEE Style
Anggun Malinda. Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Garudhawaca, 2016.