Sinopsis Buku: Buku *Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana (Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban)* ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang peran dan hak-hak perempuan dalam proses peradilan pidana. Buku ini menjelaskan secara jelas bagaimana seorang perempuan dapat menjadi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, atau korban dalam sebuah perkara pidana, serta bagaimana hak-hak mereka dilindungi oleh hukum. Buku ini juga menyoroti tantangan yang sering dihadapi oleh perempuan dalam sistem peradilan, seperti tekanan yang mereka alami sebagai korban kejahatan seksual, yang sering membuat mereka enggan untuk menjadi saksi. Dalam konteks ini, buku ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap perempuan, yang seringkali terabaikan dalam praktik peradilan. Selain itu, buku ini juga menjelaskan berbagai ketentuan hukum yang melindungi hak-hak perempuan, seperti Pasal 117 KUHAP, Pasal 422 KUHP, dan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999, yang secara tegas melarang penyiksaan dan memastikan bahwa setiap orang, terutama perempuan, memiliki hak untuk tidak disiksa dan untuk menjalani proses hukum secara adil dan manusiawi. Buku ini sangat relevan bagi perempuan yang terlibat dalam proses peradilan pidana, serta bagi pihak-pihak yang ingin memahami bagaimana sistem hukum Indonesia melindungi hak-hak perempuan dalam konteks tindak pidana. Dengan menyajikan informasi yang jelas dan terstruktur, buku ini menjadi panduan penting bagi perempuan untuk memahami hak-hak mereka dan bagaimana menghadapi proses peradilan secara lebih waspada dan terinformasi.
Perlindungan hukum dapat diartikan bahwa segala upaya atau usaha untuk mempertahankan dan melindungi hak dan kewajiban seseorang melalui peraturan peraturan di mana tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman kepada setiap orang atau kepada setiap warga n
Jumlah Halaman | 190 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Garudhawaca |
Tahun Terbit | 2016 |
ISBN | 978-602-7949-74-4 |
eISBN | proses |