Penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dapat dilakukan apabila berdasarkan alat alat bukti dan barang bukti menunjukkan peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana sedangkan di tingkat persidangan jika terungkap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana maka Pengadilan akan memutus lepas dari segala tuntutan hukum Putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada hakikatnya menunjukkan tidak tercapainya tujuan penanganan perkara pidana yakni Terdakwa telah diproses secara hukum namun dinyatakan perbuatannya bukan merupakan suatu tindak pidana Hal ini menimbulkan citra yang kurang baik terhadap penegakan hukum dan mengusik rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Buku ini memberikan penjelasan secara teori hukum maupun praktik berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung mengenai perbuatan perbuatan yang bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan yang termasuk dalam ranah hukum perdata hukum administrasi hukum dagang atau hukum adat dan mengenai adanya alasan penghapus pidana alasan pembenar dan penerapan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil Semoga buku ini bermanfaat bagi praktisi hukum Penyidik Polri PPNS Jaksa Advokat dan Hakim kalangan akademisi Dosen dan Mahasiswa dan Pemerhati hukum Penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dapat dilakukan apabila berdasarkan alat alat bukti dan barang bukti menunjukkan peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana sedangkan di tingkat persidangan jika terungkap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana maka Pengadilan akan memutus lepas dari segala tuntutan ...hukum Putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada hakikatnya menunjukkan tidak tercapainya tujuan penanganan perkara pidana yakni Terdakwa telah diproses secara hukum namun dinyatakan perbuatannya bukan merupakan suatu tindak pidana Hal ini menimbulkan citra yang kurang baik terhadap penegakan hukum dan mengusik rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Buku ini memberikan penjelasan secara teori hukum maupun praktik berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung mengenai perbuatan perbuatan yang bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan yang termasuk dalam ranah hukum perdata hukum administrasi hukum dagang atau hukum adat dan mengenai adanya alasan penghapus pidana alasan pembenar dan penerapan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil Semoga buku ini bermanfaat bagi praktisi hukum Penyidik Polri PPNS Jaksa Advokat dan Hakim kalangan akademisi Dosen dan Mahasiswa dan Pemerhati hukum