Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang perbankan syariah, termasuk produk-produk yang berkembang dalam bidang tersebut serta aspek-aspek hukum yang mengatur keberadaan dan operasionalnya. Dalam rangka memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif, buku ini menjelaskan berbagai prinsip dasar perbankan syariah, seperti mudarabah, musyarakah, murabahah, ijarah, dan ijarah wa iqtina. Penulis juga menjelaskan perkembangan hukum yang mengatur perbankan syariah di Indonesia, mulai dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 hingga Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 yang khusus mengatur perbankan syariah. Dalam konteks ini, buku ini menjelaskan bahwa perbankan syariah tetap harus mengacu pada Undang-Undang Perbankan sepanjang tidak diatur secara khusus oleh Undang-Undang Perbankan Syariah. Selain itu, buku ini juga menyoroti perbedaan istilah "Perbankan Islam" dan "Perbankan Syariah", yang meskipun memiliki makna yang hampir sama, namun dalam konteks perbankan Indonesia, istilah "Perbankan Syariah" lebih umum digunakan. Buku ini juga mencakup sanksi hukum terkait pelanggaran hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, yang relevan dalam konteks perlindungan intelektual dalam industri perbankan. Buku ini sangat cocok sebagai referensi bagi para praktisi perbankan, akademisi, mahasiswa, dan pelaku usaha yang ingin memahami aspek hukum dan produk-produk perbankan syariah secara menyeluruh.
Perbankan syariah belum banyak dipahami oleh masyarakat Indonesia termasuk oleh perbankan dan para pengguna jasa perbankan syariah Hal itu ternyata dari berbagai akad muamalah yang digunakan oleh bank bank yang mengandung syarat syarat dan ketentuan ketentuan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah Oleh karena itu bagi mereka yang dalam pekerjaannya terlibat secara langsung dalam perbankan syariah membaca dan memahami dengan baik isi buku ini adalah suatu keniscayaan Pemahaman yang masih rendah di kalangan masyarakat mengenai perbankan syariah termasuk mengenal produk produk perbankan syariah dan aspek aspek hukumnya sudah barang tentu dapat membahayakan posisi hukum bank bank syariah tersebut apabila harus menghadapi perkara melalui forum Pengadilan Agama atau Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang merupakan forum penyelesaian sengketa perbankan syariah Selain itu tentulah juga melemahkan posisi hukum dari para nasabah bank bank syariah bila harus menghadapi perkara karena ketidakpahamannya Oleh karena itu buku ini seyogyanya dapat menjadi buku pegangan bagi kalangan perbankan syariah di samping tentu saja bagi para nasabah bank bank syariah itu sendiri Dengan didahului uraian mengenai sistem keuangan Islam dan prinsip prinsip perbankan syariah dalam buku ini dibahas secara analitis dan yurididas berbagai aspek tentang hampir semua produk perbankan syariah yang dikenal sampai saat ini Produk produk tersebut dibahas dengan menggunakan kategorisasi berdasarkan pembagian menurut produk finansial syariah berbasis jual beli produk finansial syariah berbasis kemitraan produk finansial syariah berbasis sewa menyewa produk finansial syariah berbasis pinjaman dan produk perbankan syariah berbasis pelayanan Pembahasan secara yuridis bukan saja menurut ketentuan ketentuan atau prinsip prinsip syariah termasuk fatwa fatwa DSN MUI tetapi juga menurut berbagai Peraturan Bank Indonesia dan menurut hukum perjanjian sebagai hukum positif Dengan kesediaan Prof Dr K H Nasaruddin Umar M A selaku Wakil Menteri Agama RI dan Prof Dr K H Fathurrahman Djamil M A selaku Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia untuk memberikan kata sambutan tentulah sangat memberikan otoritas dan validitas mengenai isi buku ini Otoritas dan validitas termasuk adalah terkait dengan berbagai Peraturan Bank Indonesia dan fatwa fatwa DSN MUI mengenai produk produk perbankan syariah