Perbandingan Hukum Tata Negara Comparative Constitutional Law merupakan pendekatan kajian hukum yang sangat penting bagi pemerhati dan calon Sarjana Hukum karena mampu mencandra aspek ius constituendum hukum yang seharusnya yang tentunya sangat berguna dalam ikhtiar reformasi hukum di Indonesia Namun sayangnya literatur hukum tata negara dalam bahasa Indonesia kurang mengelaborasi isu perbandingan hukum Buku ini menjawab kekurangan referensi dalam ranah perbandingan hukum secara umum dan perbandingan hukum tata negara pada khususnya Buku ini setidaknya memiliki 2 dua keistimewaan Pertama buku ini memberi perspektif loso s yang sangat kuat karena sejatinya salah satu jalan metodologis lsafat hukum adalah lewat perbandingan hukum dan vice versa sebagaimana telah dilakukan oleh lsuf Yunani Aristoteles ahli hukum Prancis Baron Montesquieu dan Alexis de Tocqueville Kedua buku ini berperspektif inter disipliner atau socio legal yang menginsya bahwa kajian kajian teks hukum yang bersifat normatif doktrinal juga memerlukan tambahan perspektif dari ilmu ilmu di luar ilmu hukum semisal politik ketatanegaraan yang kental dalam buku ini Dengan kata lain buku ini berargumen bahwa kajian hukum legal research dan kajian kajian nonhukum dapat saling melengkapi complementary Perbandingan Hukum Tata Negara Comparative Constitutional Law merupakan pendekatan kajian hukum yang sangat penting bagi pemerhati dan calon Sarjana Hukum karena mampu mencandra aspek ius constituendum hukum yang seharusnya yang tentunya sangat berguna dalam ikhtiar reformasi hukum di Indonesia Namun sayangnya literatur hukum tata negara dalam bahasa Indonesia kurang mengelaborasi isu ...perbandingan hukum Buku ini menjawab kekurangan referensi dalam ranah perbandingan hukum secara umum dan perbandingan hukum tata negara pada khususnya Buku ini setidaknya memiliki 2 dua keistimewaan Pertama buku ini memberi perspektif loso s yang sangat kuat karena sejatinya salah satu jalan metodologis lsafat hukum adalah lewat perbandingan hukum dan vice versa sebagaimana telah dilakukan oleh lsuf Yunani Aristoteles ahli hukum Prancis Baron Montesquieu dan Alexis de Tocqueville Kedua buku ini berperspektif inter disipliner atau socio legal yang menginsya bahwa kajian kajian teks hukum yang bersifat normatif doktrinal juga memerlukan tambahan perspektif dari ilmu ilmu di luar ilmu hukum semisal politik ketatanegaraan yang kental dalam buku ini Dengan kata lain buku ini berargumen bahwa kajian hukum legal research dan kajian kajian nonhukum dapat saling melengkapi complementary