Tujuan dilakukan penulisan ini adalah di samping untuk memper mudah bagi mahasiswa kami khususnya dalam mendapatkan bahan bacaan juga untuk membantu mereka dan masyarakat umumnya dalam memperdalam kajian tentang Perbandingan Hukum Perkawinan yang terdapat dalam Sistem Hukum Perkawinan di Indonesia seperti Sistem Hukum Perkawinan Adat Sistem Hukum Perkawinan Barat BW sistem Hukum Perkawinan Islam Sistem Hukum Perkawinan menurut UUP No 1 Tahun 1974 serta Sistem Hukum Perkawinan menurut agama agama yang berlaku di Indonesia Sistematika penulisan ini dibagi menjadi 8 delapan Bab Bab kesatu diuraikan tentang Pendahuluan Bab kedua tentang Hukum Perkawinan Adat yang masing masing menguraikan Pengertian Perkawinan Tujuan Perkawinan Larangan Perkawinan Batas Umur Perkawinan Harta Benda dalam Perkawinan Bab ketiga diuraikan tentang Hukum Perkawinan Islam meliputi antara lain Pengertian dan Tujuan Perkawinan Hukum hukum Melakukan Perkawinan Sahnya Perkawinan dan Syarat syarat Perkawinan Larangan Perkawinan serta Pengaturan Perkawinan Beda Agama terdiri dari i Perkawinan antara seorang pria Muslim dengan wanita Musyrik ii Perkawinan antara seorang pria Muslim dengan Ahlul kitab iii Perkawinan antara seorang wanita Muslim dengan pria non Muslim Bab keempat diuraikan tentang Hukum Perkawinan Barat BW meliputi antara lain Pendahuluan Pengertian dan Tujuan Perkawinan Bab kelima diuraikan tentang Hukum Perkawinan Menurut UUP No 1 Tahun 1974 meliputi antara lain Pengertian dan Tujuan Perkawinan Sahnya Perkawinan Syarat syarat Perkawinan Akibat Hukum Suatu Perkawinan Larangan Perkawinan serta Pengaturan Perkawinan Beda Agama yang dibagi dalam beberapa periode antara lain Periode Sebelum Kemerdekaan Periode Kemerdekaan sampai dengan Sebelum Undang undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Periode Setelah Undang undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Bab keenam diuraikan tentang Hukum Perkawinan Agama Katolik dan Protestan meliputi 1 Perkawinan Menurut Agama Katolik antara lain Pengertian dan Tujuan Perkawinan Sahnya Perkawinan Syarat syarat Perkawinan Larangan Perkawinan Pengaturan Perkawinan Beda Agama dan 2 Perkawinan Menurut Agama Protestan antara lain Pengertian dan Tujuan Perkawinan Sahnya Perkawinan Syarat syarat Perkawinan Larangan Perkawinan serta Pengaturan Perkawinan Beda Agama Bab ketujuh diuraikan tentang Hukum Perkawinan Agama Hindu dan Budha meliputi 1 Perkawinan Menurut Agama Hindu antara lain Pengertian dan Tujuan Perkawinan Sahnya Perkawinan Syarat syarat Perkawinan Larangan Perkawinan serta Pengaturan Perkawinan Beda Agama dan 2 Perkawinan Menurut Agama Budha Kemudian Bab kedelapan dimuat tentang Hukum Perkawinan Agama Khonghuchu Tujuan dilakukan penulisan ini adalah di samping untuk memper mudah bagi mahasiswa kami khususnya dalam mendapatkan bahan bacaan juga untuk membantu mereka dan masyarakat umumnya dalam memperdalam kajian tentang Perbandingan Hukum Perkawinan yang terdapat dalam Sistem Hukum Perkawinan di Indonesia seperti Sistem Hukum Perkawinan Adat Sistem Hukum Perkawinan Barat BW sistem ...Hukum Perkawinan Islam Sistem Hukum Perkawinan menurut UUP No 1 Tahun 1974 serta Sistem Hukum Perkawinan menurut agama agama yang berlaku di Indonesia Sistematika penulisan ini dibagi menjadi 8 delapan Bab Bab kesatu diuraikan tentang Pendahuluan Bab kedua tentang Hukum Perkawinan Adat yang masing masing menguraikan Pengertian Perkawinan Tujuan Perkawinan Larangan Perkawinan Batas Umur Perkawinan Harta Benda dalam Perkawinan Bab ketiga diuraikan tentang Hukum Perkawinan Islam meliputi antara lain Pengertian dan Tujuan Perkawinan Hukum hukum Melakukan Perkawinan Sahnya Perkawinan dan Syarat syarat Perkawinan Larangan Perkawinan serta Pengaturan Perkawinan Beda Agama terdiri dari i Perkawinan antara seorang pria Muslim dengan wanita Musyrik ii Perkawinan antara seorang pria Muslim dengan Ahlul kitab iii Perkawinan antara seorang wanita Muslim dengan pria non Muslim Bab keempat diuraikan tentang Hukum Perkawinan Barat BW meliputi antara lain Pendahuluan Pengertian dan Tujuan Perkawinan Bab kelima diuraikan tentang Hukum Perkawinan Menurut UUP No 1 Tahun 1974 meliputi antara lain Pengertian dan Tujuan Perkawinan Sahnya Perkawinan Syarat syarat Perkawinan Akibat Hukum Suatu Perkawinan Larangan Perkawinan serta Pengaturan Perkawinan Beda Agama yang dibagi dalam beberapa periode antara lain Periode Sebelum Kemerdekaan Periode Kemerdekaan sampai dengan Sebelum Undang undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Periode Setelah Undang undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Bab keenam diuraikan tentang Hukum Perkawinan Agama Katolik dan Protestan meliputi 1 Perkawinan Menurut Agama Katolik antara lain Pengertian dan Tujuan Perkawinan Sahnya Perkawinan Syarat syarat Perkawinan Larangan Perkawinan Pengaturan Perkawinan Beda Agama dan 2 Perkawinan Menurut Agama Protestan antara lain Pengertian dan Tujuan Perkawinan Sahnya Perkawinan Syarat syarat Perkawinan Larangan Perkawinan serta Pengaturan Perkawinan Beda Agama Bab ketujuh diuraikan tentang Hukum Perkawinan Agama Hindu dan Budha meliputi 1 Perkawinan Menurut Agama Hindu antara lain Pengertian dan Tujuan Perkawinan Sahnya Perkawinan Syarat syarat Perkawinan Larangan Perkawinan serta Pengaturan Perkawinan Beda Agama dan 2 Perkawinan Menurut Agama Budha Kemudian Bab kedelapan dimuat tentang Hukum Perkawinan Agama Khonghuchu