Sinopsis Buku: Buku ini menggambarkan upaya untuk memahami dinamika pluralisme hukum dalam konteks global yang semakin kompleks. Penulis menekankan bahwa hukum modern tidak lagi terbatas pada satu sistem atau pendekatan, melainkan berkembang melalui interaksi antara hukum lokal dan global, menghasilkan fenomena hukum hibrida yang khas. Dalam rangka mengatasi dominasi teori hukum Barat dan eurosentris, buku ini mengusulkan pluralisme hukum sebagai pendekatan teoretis keempat yang mengintegrasikan dan mengatasi tiga pendekatan utama: hukum alam, positivisme hukum, dan pendekatan sosio-hukum. Buku ini menyajikan tinjauan historis mendetail mengenai sistem hukum utama di Asia dan Afrika, termasuk hukum Hindu, Islam, Afrika, dan Cina, serta mengkaji kontribusi teoretis mereka dalam konteks global. Penulis juga mengkritik kelemahan dalam studi hukum perbandingan dan teori hukum global yang sering kali mengabaikan perspektif non-Barat. Dengan pendekatan yang kritis dan sadar-pluralitas, buku ini berupaya menjelaskan bagaimana hukum di berbagai wilayah dunia, meskipun telah mengalami proses globalisasi, tetap mempertahankan keunikan dan pluralitasnya.
Sinopsis Buku: Buku ini menggambarkan upaya untuk memahami dinamika pluralisme hukum dalam konteks global yang semakin kompleks. Penulis menekankan bahwa hukum modern tidak lagi terbatas pada satu sistem atau pendekatan, melainkan berkembang melalui interaksi antara hukum lokal dan global, menghasilkan fenomena hukum hibrida yang khas. Dalam rangka mengatasi dominasi teori hukum Barat dan eurosentris, buku ini mengusulkan pluralisme hukum sebagai pendekatan teoretis keempat yang mengintegrasikan dan mengatasi tiga pendekatan utama: hukum alam, positivisme hukum, dan pendekatan sosio-hukum. Buku ini menyajikan tinjauan historis mendetail mengenai sistem hukum utama di Asia dan Afrika, termasuk hukum Hindu, Islam, Afrika, dan Cina, serta mengkaji kontribusi teoretis mereka dalam konteks global. Penulis juga mengkritik kelemahan dalam studi hukum perbandingan dan teori hukum global yang sering kali mengabaikan perspektif non-Barat. Dengan pendekatan yang kritis dan sadar-pluralitas, buku ini berupaya menjelaskan bagaimana hukum di berbagai wilayah dunia, meskipun telah mengalami proses globalisasi, tetap mempertahankan keunikan dan pluralitasnya.