Sinopsis Singkat Buku: Buku ini membahas secara mendalam dan komprehensif tentang dua sumber hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, yaitu *Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR)* dan *Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg)*. Kedua peraturan ini merupakan bagian dari hukum acara perdata positif yang berlaku di Indonesia, dan dalam buku ini dilakukan perbandingan antara keduanya dalam rangka memahami perbedaan serta kesamaan dalam pengaturan hukum acara perdata yang diterapkan di wilayah hukum yang berbeda. Buku ini terdiri dari tujuh bab yang saling terkait, mulai dari pendahuluan, sejarah HIR dan RBg, penjelasan masing-masing peraturan tersebut, hingga analisis perbedaan antara keduanya. Buku ini juga menyajikan informasi tentang konsep Negara Hukum dan Negara Kesejahteraan dalam konteks hukum acara perdata, serta pentingnya hukum acara dalam menjaga keteraturan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Buku ini ditujukan untuk mahasiswa, dosen, serta praktisi hukum yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang hukum acara perdata, khususnya dalam rangka memperkaya pengetahuan dan memperkembangkan ilmu hukum di Indonesia. Dengan membandingkan HIR dan RBg, buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembelajaran dan penerapan hukum acara perdata di Indonesia.
Sampai saat ini hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia masih bersifat dualisme mengingat terdapat dua peraturan sebagai sumber hukum acara perdata yang berlaku berdasarkan wilayah yaitu HIR merupakan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura sert RBG yaitu ketentun hukum acara perdata yang berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Madura Dalam buku ini disajika dan di kupas tentang kedua peraturan teresebut secara bersamaan di mulai dengan menguraikan sejarah terbentuknya HIR dan RBG kemudian menyajikan keduanya pasal pasal yang masih dinyatakan berlaku secara utuh sebagai sumber hukum acara perdata dan juga membandingkan antara keduanya dengan mengingat meskipun keduaa peraturan teresbut mengatur hal yang sama akan tetapi terdapat beberapa perbedaan penting sesuai dengan kebutuhan maupun letak geografis dari wilayah berlaku masing masing
Jumlah Halaman | 232 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Keni Media |
Tahun Terbit | 2016 |
ISBN | 978-602-14978-8-3 |
eISBN |