Sinopsis Buku: Buku ini membahas dinamika lingkungan hidup dalam konteks hukum dan kebijakan, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009) sebagai induk tata cara institusional yang mengatur hubungan masyarakat dengan lingkungan. Buku ini juga menggambarkan upaya-upaya yang dilakukan oleh institusi, masyarakat, dan profesi dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan manusia dan perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, buku ini menyajikan refleksi dan tanggapan dari seorang analis sistem mutu dan lingkungan terkait penerapan UU tersebut dalam sepuluh tahun terakhir. Buku ini mengeksplorasi sejauh mana masyarakat, termasuk institusi dan organisasi, telah memenuhi kewajiban dan hak yang diatur dalam UU tersebut, serta mengevaluasi keterlibatan mereka dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Buku ini merupakan upaya untuk meninjau kembali kepekaan dan kesadaran masyarakat dalam menghadapi tantangan lingkungan hidup, sekaligus menjadi refleksi atas perjalanan penerapan tata cara institusional dalam pengelolaan lingkungan hidup selama satu dekade terakhir.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas dinamika lingkungan hidup dalam konteks hukum dan kebijakan, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009) sebagai induk tata cara institusional yang mengatur hubungan masyarakat dengan lingkungan. Buku ini juga menggambarkan upaya-upaya yang dilakukan oleh institusi, masyarakat, dan profesi dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan manusia dan perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, buku ini menyajikan refleksi dan tanggapan dari seorang analis sistem mutu dan lingkungan terkait penerapan UU tersebut dalam sepuluh tahun terakhir. Buku ini mengeksplorasi sejauh mana masyarakat, termasuk institusi dan organisasi, telah memenuhi kewajiban dan hak yang diatur dalam UU tersebut, serta mengevaluasi keterlibatan mereka dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Buku ini merupakan upaya untuk meninjau kembali kepekaan dan kesadaran masyarakat dalam menghadapi tantangan lingkungan hidup, sekaligus menjadi refleksi atas perjalanan penerapan tata cara institusional dalam pengelolaan lingkungan hidup selama satu dekade terakhir.