Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam dan kritis masalah pendelegasian wewenang perundang-undangan (delegation of legislative power), yang merupakan isu penting dalam kajian hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Masalah ini tetap aktual dan menarik perhatian para sarjana hukum di berbagai belahan dunia, terutama karena berkaitan dengan hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam kerangka pemisahan kekuasaan (trias politica), yang dianggap sebagai inti dari pemerintahan demokratis dalam sistem hukum *rule of law*. Dalam konteks Indonesia, buku ini menggambarkan perkembangan peraturan delegasi sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945, termasuk jenis-jenis peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku, seperti Maklumat, Penetapan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan lainnya. Buku ini juga mengupas peran peraturan delegasi dalam praktik hukum modern, baik dalam konteks teori pemisahan kekuasaan, teori muatan materi peraturan, teori fungsi pemerintahan, maupun teori delegasi itu sendiri. Selain itu, buku ini menyoroti tantangan dan kritik terhadap peraturan delegasi, khususnya dalam aspek legitimasi demokratis dan potensi eksepsivitas dalam pendelegasian wewenang. Buku ini juga mengacu pada prinsip *nondelegation doctrine* sebagai batasan dalam pendelegasian wewenang, serta mempertimbangkan peraturan kebijakan sebagai bentuk peraturan delegasi yang memiliki peran penting dalam pemerintahan. Keseluruhan buku ini berupaya menjawab pertanyaan kritis tentang batasan, kebutuhan, dan implikasi dari peraturan delegasi dalam sistem hukum dan pemerintahan modern, khususnya di Indonesia.
Buku ini membahas salah satu persoalan yang amat penting dalam kajian hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang hingga kini tetap aktual dan tetap menarik perhatian banyak sarjana hukum terkemuka di berbagai bagian dunia Masalah tersebut ialah masalah pendelegasian wewenang perundang undangan the problem of delegation of legislative power Peraturan delegasi delegated legislation dewasa ini memegang peranan yang sangat penting dan bahkan cenderung terus berkembang dalam praktik di hampir semua negara hukum modern Meskipun demikian legitimasi demokratis peraturan delegasi masih menjadi perdebatan yang menarik hingga kini Mengapa masalah ini menarik Satu pendapat menyatakan karena masalah tersebut menyangkut hubungan alat organ legislatif dengan alat eksekutif dalam kerangka ajaran pemisahan kekuasaan trias politica yang oleh banyak kalangan dipandang sebagai urat nadi pemerintahan demokratis dibawah faham the rule of law Pendelegasian wewenang perundang undangan yang menimbulkan masalah politis konstitusional Peraturan delegasi dewasa ini memegang pernan yang sangat penting dan bahkan cenderung terus berkembang dalam praktik di hampir semua negara hukum modern Fenomena delegated legislations sebagai peraturan pelaksana undang undang atau subordinate legislations ini diakui sangat penting di semua negara Hampir tak ada negara yang tak membutuhkannya untuk menggerakkan pemerintahan Peraturan delegasi merupakan keniscayaan yang dibutuhkan untuk menjalankan aturan yang lebih tinggi Tanpa peraturan delegasi bisa dipastikan pemerintahan akan berjalan lambat bahkan mandeg