Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam peran pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD), serta Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK (TLHP BPK). Dalam rangka menjawab tantangan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin kompleks, buku ini memberikan panduan praktis tentang fungsi pengawasan DPRD yang berkembang seiring perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Buku ini menjelaskan tiga peran utama DPRD dalam pengawasan, yaitu pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, dan pengawasan terhadap laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. Selain itu, buku ini juga membahas peran DPRD dalam mengawasi hasil tindak lanjut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010. Selain itu, buku ini juga menjelaskan tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembagian urusan pemerintahan, pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta penilaian kinerja pemerintah daerah, termasuk dimensi kinerja organisasi dan kinerja manajerial. Buku ini juga menyajikan model analisis dan penilaian terhadap laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, serta contoh telaah terhadap LPP APBD tahun 20X5. Buku ini ditujukan bagi DPRD, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait yang ingin meningkatkan kapasitas pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berstandar, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memahami peran dan fungsi pengawasan DPRD dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah yang baik, buku ini diharapkan dapat menjadi acuan praktis dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam peran pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD), serta Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK (TLHP BPK). Dalam rangka menjawab tantangan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin kompleks, buku ini memberikan panduan praktis tentang fungsi pengawasan DPRD yang berkembang seiring perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Buku ini menjelaskan tiga peran utama DPRD dalam pengawasan, yaitu pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, dan pengawasan terhadap laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. Selain itu, buku ini juga membahas peran DPRD dalam mengawasi hasil tindak lanjut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010. Selain itu, buku ini juga menjelaskan tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembagian urusan pemerintahan, pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta penilaian kinerja pemerintah daerah, termasuk dimensi kinerja organisasi dan kinerja manajerial. Buku ini juga menyajikan model analisis dan penilaian terhadap laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, serta contoh telaah terhadap LPP APBD tahun 20X5. Buku ini ditujukan bagi DPRD, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait yang ingin meningkatkan kapasitas pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berstandar, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memahami peran dan fungsi pengawasan DPRD dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah yang baik, buku ini diharapkan dapat menjadi acuan praktis dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.