Sinopsis: Buku ini membahas peran penting Nazir dalam pendayagunaan wakaf, khususnya di tingkat pedesaan. Melalui pendekatan fiqih wakaf, buku ini menjelaskan konsepsi wakaf, posisi Nazir dalam hukum Islam, serta regulasi yang mengatur peran Nazir dalam pengelolaan harta wakaf. Penulis menggali implikasi peran Nazir dalam meningkatkan kemaslahatan umat, sebagaimana tujuan utama wakaf sebagai salah satu maqashid syariah. Buku ini juga memaparkan kinerja Nazir dalam pendayagunaan wakaf, termasuk tipologi Nazir berdasarkan cara pengelolaannya. Analisis dan temuan penelitian disajikan secara mendalam dalam bab IV, yang menyoroti pemahaman Nazir terhadap wakaf dan kontribusinya dalam pendayagunaan harta wakaf. Buku ini merupakan upaya untuk meningkatkan peran wakaf, khususnya Nazir, dalam mewujudkan kesejahteraan umat dan memperkuat keadilan sosial di tengah tantangan ekonomi pedesaan.
Sinopsis: Buku ini membahas peran penting Nazir dalam pendayagunaan wakaf, khususnya di tingkat pedesaan. Melalui pendekatan fiqih wakaf, buku ini menjelaskan konsepsi wakaf, posisi Nazir dalam hukum Islam, serta regulasi yang mengatur peran Nazir dalam pengelolaan harta wakaf. Penulis menggali implikasi peran Nazir dalam meningkatkan kemaslahatan umat, sebagaimana tujuan utama wakaf sebagai salah satu maqashid syariah. Buku ini juga memaparkan kinerja Nazir dalam pendayagunaan wakaf, termasuk tipologi Nazir berdasarkan cara pengelolaannya. Analisis dan temuan penelitian disajikan secara mendalam dalam bab IV, yang menyoroti pemahaman Nazir terhadap wakaf dan kontribusinya dalam pendayagunaan harta wakaf. Buku ini merupakan upaya untuk meningkatkan peran wakaf, khususnya Nazir, dalam mewujudkan kesejahteraan umat dan memperkuat keadilan sosial di tengah tantangan ekonomi pedesaan.