Sinopsis Buku: Buku ini membahas peran Karang Taruna dalam pembangunan desa, dengan fokus pada sejarah, perkembangan, dan kontribusi organisasi ini dalam mengatasi berbagai masalah sosial yang dihadapi generasi muda, terutama anak-anak yatim, putus sekolah, dan remaja yang terjerumus dalam berbagai kegiatan negatif. Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1969 di Kampung Melayu, Jakarta, sebagai bentuk upaya masyarakat dan instansi sosial untuk menangani masalah kesejahteraan sosial di tengah kemiskinan yang melanda masyarakat kala itu. Seiring berjalannya waktu, Karang Taruna berkembang menjadi organisasi yang memiliki struktur organisasi dan landasan hukum yang kuat, seperti ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial No. 13/HUK/KEP/I/1981. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna tidak hanya melakukan kegiatan sosial seperti rekreasi, olah raga, kesenian, dan pendidikan keagamaan, tetapi juga berkembang ke sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu membuka lapangan kerja bagi pengangguran dan remaja putus sekolah. Buku ini juga menjelaskan peran Karang Taruna dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan membangun desa melalui berbagai kegiatan penyuluhan sosial, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Dengan adanya Karang Taruna, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih sehat dan produktif bagi generasi muda Indonesia.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas peran Karang Taruna dalam pembangunan desa, dengan fokus pada sejarah, perkembangan, dan kontribusi organisasi ini dalam mengatasi berbagai masalah sosial yang dihadapi generasi muda, terutama anak-anak yatim, putus sekolah, dan remaja yang terjerumus dalam berbagai kegiatan negatif. Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1969 di Kampung Melayu, Jakarta, sebagai bentuk upaya masyarakat dan instansi sosial untuk menangani masalah kesejahteraan sosial di tengah kemiskinan yang melanda masyarakat kala itu. Seiring berjalannya waktu, Karang Taruna berkembang menjadi organisasi yang memiliki struktur organisasi dan landasan hukum yang kuat, seperti ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial No. 13/HUK/KEP/I/1981. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna tidak hanya melakukan kegiatan sosial seperti rekreasi, olah raga, kesenian, dan pendidikan keagamaan, tetapi juga berkembang ke sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu membuka lapangan kerja bagi pengangguran dan remaja putus sekolah. Buku ini juga menjelaskan peran Karang Taruna dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan membangun desa melalui berbagai kegiatan penyuluhan sosial, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Dengan adanya Karang Taruna, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih sehat dan produktif bagi generasi muda Indonesia.