Buku ini menjelaskan tentang Pemerintahan desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI Dengan demikian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa terdapat 2 institusi yang mengendalikannya yaitu 1 Pemerinatah Desa dan 2 BPD Untuk melaksanakan kewenangan yang dimiliki Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya dibentuk BPD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yaitu BPDBuku ini menjelaskan tentang Pemerintahan desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI Dengan demikian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa terdapat 2 institusi yang mengendalikannya ...yaitu 1 Pemerinatah Desa dan 2 BPD Untuk melaksanakan kewenangan yang dimiliki Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya dibentuk BPD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yaitu BPD