Sinopsis Buku: Buku ini merupakan referensi yang komprehensif bagi para advokat, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum dalam memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan serta dalam menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menghadapi berbagai masalah hukum. Buku ini membahas peran advokat dalam sistem hukum nasional Indonesia, dengan fokus pada tanggung jawab, fungsi, hak, dan kewajiban profesi advokat sebagai bagian dari penegak hukum. Dalam buku ini, dibahas secara mendalam tentang konsep bantuan hukum, landasan yuridisnya, serta hubungan bantuan hukum dengan HAM. Selain itu, buku ini juga menjelaskan prinsip negara hukum (Rechtsstaat) dalam konteks konstitusi Indonesia, yang menegaskan bahwa hukum merupakan satu-satunya aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penulis juga menjelaskan etika profesi advokat, serta hak bantuan hukum bagi tersangka dan terdakwa. Buku ini dilengkapi dengan penjelasan tentang peran advokat dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, serta kewajiban advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Dengan berbagai bab yang terstruktur dan berisi analisis yang mendalam, buku ini menjadi panduan yang bermanfaat bagi para pembaca dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum dalam praktik profesional.
Advokat merupakan salah satu bagian dari penegak hukum bersama sama dengan penegak hukum lainnya tugas dan fungsinya adalah memberikan bantuan jasa hukum untuk tercapainya keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum Dalam memberikan bantuan jasa hukum advokat mempunyai profesi mulia atau luhur yang dikenal dengan officium nobile dengan tugas yang mulia atau luhur tersebut advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa memegang prinsip prinsip hukum dan keadilan fiat justitia ruat coelum walaupun langit akan runtuh hukum tetap ditegakkan tanpa melihat latar belakang pengguna jasa hukum Sebagai seorang advokat dalam mengemban tugas dan funsinya untuk memberikan bantuan jasa hukum bagi pencari keadilan serta menegakkan hak asasi manusia senantiasa mengedepankan etika dan norma norma hukum lainnya tanpa dibarengi etika dan norma norma hukum lainnya maka akan terjadi suatu penyimpangan hukum yang justru merugikan advokat itu sendiri maupun pengguna jasa hukum pencari keadilan Oleh karenanya advokat harus memiliki keterampilan dan pengetahuan sesuai profesinya pemberian bantuan hukum tentunya merupakan kewajiban yang melekat secara hukum kepada setiap advokat Buku ini mengupas secara mudah dan lugas untuk dapat memahami peran advokat dalam sistem hukum nasional buku ini juga dilengkapi dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat berikut penjelasannya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum berikut penjelasannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum berikut penjelasannya Sudah barang tentu referensi buku ini sangat bermanfaat bagi penegak hukum polisi jaksa hakim dan advokat pengacara tetapi juga dapat dipakai sebagai referensi utama bagi akademisi dalam bidang ilmu hukum serta bermanfaat bagi masyarakat luas