Advokat merupakan salah satu bagian dari penegak hukum bersama sama dengan penegak hukum lainnya tugas dan fungsinya adalah memberikan bantuan jasa hukum untuk tercapainya keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum Dalam memberikan bantuan jasa hukum advokat mempunyai profesi mulia atau luhur yang dikenal dengan officium nobile dengan tugas yang mulia atau luhur tersebut advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa memegang prinsip prinsip hukum dan keadilan fiat justitia ruat coelum walaupun langit akan runtuh hukum tetap ditegakkan tanpa melihat latar belakang pengguna jasa hukum Sebagai seorang advokat dalam mengemban tugas dan funsinya untuk memberikan bantuan jasa hukum bagi pencari keadilan serta menegakkan hak asasi manusia senantiasa mengedepankan etika dan norma norma hukum lainnya tanpa dibarengi etika dan norma norma hukum lainnya maka akan terjadi suatu penyimpangan hukum yang justru merugikan advokat itu sendiri maupun pengguna jasa hukum pencari keadilan Oleh karenanya advokat harus memiliki keterampilan dan pengetahuan sesuai profesinya pemberian bantuan hukum tentunya merupakan kewajiban yang melekat secara hukum kepada setiap advokat Buku ini mengupas secara mudah dan lugas untuk dapat memahami peran advokat dalam sistem hukum nasional buku ini juga dilengkapi dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat berikut penjelasannya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum berikut penjelasannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum berikut penjelasannya Sudah barang tentu referensi buku ini sangat bermanfaat bagi penegak hukum polisi jaksa hakim dan advokat pengacara tetapi juga dapat dipakai sebagai referensi utama bagi akademisi dalam bidang ilmu hukum serta bermanfaat bagi masyarakat luas Advokat merupakan salah satu bagian dari penegak hukum bersama sama dengan penegak hukum lainnya tugas dan fungsinya adalah memberikan bantuan jasa hukum untuk tercapainya keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum Dalam memberikan bantuan jasa hukum advokat mempunyai profesi mulia atau luhur yang dikenal dengan officium nobile dengan tugas yang mulia ...atau luhur tersebut advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa memegang prinsip prinsip hukum dan keadilan fiat justitia ruat coelum walaupun langit akan runtuh hukum tetap ditegakkan tanpa melihat latar belakang pengguna jasa hukum Sebagai seorang advokat dalam mengemban tugas dan funsinya untuk memberikan bantuan jasa hukum bagi pencari keadilan serta menegakkan hak asasi manusia senantiasa mengedepankan etika dan norma norma hukum lainnya tanpa dibarengi etika dan norma norma hukum lainnya maka akan terjadi suatu penyimpangan hukum yang justru merugikan advokat itu sendiri maupun pengguna jasa hukum pencari keadilan Oleh karenanya advokat harus memiliki keterampilan dan pengetahuan sesuai profesinya pemberian bantuan hukum tentunya merupakan kewajiban yang melekat secara hukum kepada setiap advokat Buku ini mengupas secara mudah dan lugas untuk dapat memahami peran advokat dalam sistem hukum nasional buku ini juga dilengkapi dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat berikut penjelasannya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum berikut penjelasannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum berikut penjelasannya Sudah barang tentu referensi buku ini sangat bermanfaat bagi penegak hukum polisi jaksa hakim dan advokat pengacara tetapi juga dapat dipakai sebagai referensi utama bagi akademisi dalam bidang ilmu hukum serta bermanfaat bagi masyarakat luas