Sebagai praktisi hukum penulis gandrung akan kasus kasus yang berkaitan dengan tanah dan bangunan di Indonesia dan selalu meluangkan sejenak waktunya untuk memerhatikan kasus kasus ini Di sela sela permenungan penulis mengenai hal ini masih sedikit sekali sumber bacaan yang dapat membantu penulis untuk memahami kasus kasus yang berkaitan dengan tanah dan bangunan di Indonesia dalam perspektif pidana secara khusus Sumber bacaan yang ada terkait dengan subjek buku ini masih disinggung sebagai bagian dari sebuah penjelasan tentang subjek yang lebih luas yaitu KUHP Sedangkan dalam buku ini serpihan serpihan pengetahuan tentang delik yang berkaitan dengan tanah dan bangunan tersebut penulis kumpulkan menjadi satu menjadi semacam ensiklopedi Atas pertimbangan penulis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya dimasukkan dalam buku ini dan penulis menganggap keberadaannya adalah penting terkait bahasan buku ini meskipun keberadaannya memang di luar KUHP Selain itu untuk memperkaya pemahaman dalam tataran praktik penulis melengkapinya dengan yurisprudensi terkait dengan pasal pasal dimaksud Sebagai praktisi hukum penulis gandrung akan kasus kasus yang berkaitan dengan tanah dan bangunan di Indonesia dan selalu meluangkan sejenak waktunya untuk memerhatikan kasus kasus ini Di sela sela permenungan penulis mengenai hal ini masih sedikit sekali sumber bacaan yang dapat membantu penulis untuk memahami kasus kasus yang berkaitan dengan tanah ...dan bangunan di Indonesia dalam perspektif pidana secara khusus Sumber bacaan yang ada terkait dengan subjek buku ini masih disinggung sebagai bagian dari sebuah penjelasan tentang subjek yang lebih luas yaitu KUHP Sedangkan dalam buku ini serpihan serpihan pengetahuan tentang delik yang berkaitan dengan tanah dan bangunan tersebut penulis kumpulkan menjadi satu menjadi semacam ensiklopedi Atas pertimbangan penulis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya dimasukkan dalam buku ini dan penulis menganggap keberadaannya adalah penting terkait bahasan buku ini meskipun keberadaannya memang di luar KUHP Selain itu untuk memperkaya pemahaman dalam tataran praktik penulis melengkapinya dengan yurisprudensi terkait dengan pasal pasal dimaksud