Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep dan konstruksi pengaturan mediasi dalam penyelesaian sengketa pajak di Indonesia. Penulis, Dr. Khoirul Hidayah, menjelaskan bahwa mediasi dalam konteks sengketa pajak memiliki karakteristik khusus, seperti tujuan memberikan pelayanan cepat, mudah, dan terjangkau bagi wajib pajak, serta meningkatkan hubungan kerja sama antara fiskus dan wajib pajak. Mediasi juga dilakukan berdasarkan prinsip keterbukaan, proporsional, berimbang, dan responsif, serta prinsip penyelesaian sengketa secara santun. Selain itu, buku ini menjelaskan peluang lembaga mediasi dalam proses pemeriksaan dan upaya keberatan, serta mengeksplorasi konstruksi pengaturan mediasi dalam Undang-Undang KUP (KUP) yang dapat diperbaiki untuk mendukung penyelesaian sengketa pajak secara efektif dan efisien. Penulis juga menyoroti kesamaan prinsip dalam penyelesaian sengketa pajak antar negara, serta pentingnya prinsip legalitas, keterbukaan, dan minimalisasi kesalahan dalam pengambilan keputusan dalam pemerintahan. Dengan penjelasan yang jelas dan analisis yang mendalam, buku ini menjadi referensi penting bagi para akademisi, praktisi hukum pajak, dan pihak terkait dalam upaya pengembangan sistem penyelesaian sengketa pajak melalui mediasi di Indonesia.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep dan konstruksi pengaturan mediasi dalam penyelesaian sengketa pajak di Indonesia. Penulis, Dr. Khoirul Hidayah, menjelaskan bahwa mediasi dalam konteks sengketa pajak memiliki karakteristik khusus, seperti tujuan memberikan pelayanan cepat, mudah, dan terjangkau bagi wajib pajak, serta meningkatkan hubungan kerja sama antara fiskus dan wajib pajak. Mediasi juga dilakukan berdasarkan prinsip keterbukaan, proporsional, berimbang, dan responsif, serta prinsip penyelesaian sengketa secara santun. Selain itu, buku ini menjelaskan peluang lembaga mediasi dalam proses pemeriksaan dan upaya keberatan, serta mengeksplorasi konstruksi pengaturan mediasi dalam Undang-Undang KUP (KUP) yang dapat diperbaiki untuk mendukung penyelesaian sengketa pajak secara efektif dan efisien. Penulis juga menyoroti kesamaan prinsip dalam penyelesaian sengketa pajak antar negara, serta pentingnya prinsip legalitas, keterbukaan, dan minimalisasi kesalahan dalam pengambilan keputusan dalam pemerintahan. Dengan penjelasan yang jelas dan analisis yang mendalam, buku ini menjadi referensi penting bagi para akademisi, praktisi hukum pajak, dan pihak terkait dalam upaya pengembangan sistem penyelesaian sengketa pajak melalui mediasi di Indonesia.
Jumlah Halaman | 188 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Setara Press |
Tahun Terbit | 2019 |
ISBN | 978-602-6344-61-8 |
eISBN |