Sinopsis Singkat Buku "Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia" oleh Yusup Hidayat Buku "Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia" merupakan karya ilmiah yang membahas mengenai mekanisme dan praktik penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Buku ini disusun dengan struktur yang sistematis, terdiri dari tiga bagian utama yang memberikan penjelasan mendalam tentang tema utama. Bagian pertama, Pendahuluan, memberikan latar belakang penulis dan menyajikan deskripsi singkat tentang tujuan dan metodologi penulisan buku ini. Bagian ini juga menyampaikan makna dan pentingnya penyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam konteks hukum dan praktik di Indonesia. Bagian kedua, Arbitrase Islam dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, membahas tentang sejarah, landasan, pemikiran, dan perkembangan arbitrase Islam. Penulis juga menggali praktik arbitrase di Barat dan negara-negara Muslim modern, serta menerapkan konsep tersebut dalam konteks arbitrase syariah di Indonesia. Bagian terakhir, Cakupan hukum dan sanksi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, mencakup analisis hukum dan pengarahan praktik dalam penyelesaian sengketa, termasuk sanksi pidana yang dikenakan atas pelanggaran hak cipta dan hak lainnya dalam konteks ekonomi syariah. Buku ini merupakan hasil penelitian yang mendalam, ditulis dengan gaya bahasa yang jelas dan akademis, serta didukung oleh pengetahuan hukum dan ekonomi syariah yang luas. Penulis mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada berbagai pihak yang telah mendukung penyelesaian buku ini. Semoga buku ini dapat memberikan wawasan yang berharga bagi pembaca dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia.
Dinamika Perkembangan ekonomi Syariah di Indonesia perlu diimbangi dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat menjaga dan mendorong keberlanjutan ekonomi syariah itu sendiri Sebelum lembaga peradilan memiliki otoritas dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah arbitrase sebagai sebuah model penyelesaian sengketa telah hadir untuk melayani para praktisi ekonomi syariah ketika berhadapan dengan sengketa yang dihadapi Dalam perspektif sejarah keberadaan lembaga arbitrase bukanlah hal yang asing dalam khazanah Islam Hanya saja penggunaannya dalam praktik tidak seramai lembaga peradilan yang eksistensinya terus menguat Dalam penyelesaian sengketa ekonomi arbitrase memiliki keunggulan yang lebih dibandingkan dengan lembaga peradilan di mana arbitrase memiliki waktu yang lebih singkat putusan yang final dan mengikat serta yang lebih penting lagi adalah kerahasian para pihak tetap terjaga di mana hal tersebut berdampak pada stabilitas bisnis Semenjak berdirinya Badan Arbitrase Syariah Nasional Basyarnas sudah banyak putusan yang dikeluarkan Putusan putusan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya Tentu hal ini terkait dengan mudanya usia praktik ekonomi syariah di Indonesia beserta lembaga penyelesaian sengketa ekonominya Prinsip keadilan dan perdamaian merupakan bagian pertimbangan penting dari putusan putusan Basyarnas Peradilan agama memiliki otoritas yang kuat dalam menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah saat ini Tidak ada alasan yang kuat bagi para pencari keadilan dalam sengketa ekonomi syariah untuk berpaling dari peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah Tentu di masa depan peradilan agama memiliki harus kapasitas yang lebih dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah yang lebih kompleks lagi