Sinopsis Buku: Buku ini membahas berbagai metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan menurut Hukum Islam. Penulis menjelaskan bahwa dalam konteks hukum Islam, sengketa atau perbedaan pendapat perdata dapat diselesaikan melalui mekanisme yang didasarkan pada itikad baik, tanpa harus melibatkan proses litigasi di Pengadilan Negeri. Buku ini menyajikan konsep-konsep seperti *Al-Sulh*, *Tahkim*, dan *Hakam* yang dijelaskan dalam Al-Quran, serta mengupas berbagai kasus yang diselesaikan oleh para ulama dengan mengacu pada kaidah-kaidah fiqih. Selain itu, buku ini juga menjelaskan tentang alternatif penyelesaian sengketa yang dapat diterapkan, seperti mediasi, arbitrase, dan negosiasi, yang sejalan dengan prinsip keadilan dan keharmonisan dalam hubungan antar pihak. Buku ini juga menyebutkan bahwa konsep penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak hanya ditemukan dalam hukum Islam, tetapi juga dalam adat, hukum Cina, hukum Jepang, hukum Eropa, dan hukum Amerika, meskipun masing-masing memiliki filosofi yang berbeda. Buku ini dilengkapi dengan penjelasan yang jelas dan terstruktur, serta didukung oleh berbagai dalil *naqli* dan *aqli*, sehingga memudahkan pembaca dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Buku ini sangat relevan untuk para mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum yang ingin memperkaya wawasan mereka tentang alternatif penyelesaian sengketa dalam kerangka hukum Islam.
Dalam konteks muamalah telah berkembang alternatif penyelesaian sengketa dan yang demikian dikenal dalam hukum Islam yaitu dengan cara sulhu perdamaian dan cara Tahkim Arbitrase Perintah melakukan sulhu terdapat dalam Al Quran di Surat An Nisa ayat 26 demikian juga dengan Tahkim Kedua cara ini sudah dikenal di kalangan bangsa Arab melalui masa pra Islam Pada waktu itu meskipun belum terdapat sistem peradilan yang terorganisir setiap ada persengketaan mengenai hak seseorang sering kali diselesaikan melalui wasith juru damai yang ditunjuk oleh orang yang bersangkutan Lembaga ini terus dikembangkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa dengan memodifikasi yang pernah berlaku ada masa pra Islam Tujuan dari dua cara penyelesaian sengketa ini adalah agar tidak terjadi putusnya silaturrahmi di antara mereka yang bersengketa Tahkim arbitrase berlaku juga dalam masalah harta benda qisas hudud nikah lian dan lain lain baik yang menyangkut hak Allah atau hak manusia Pemikiran tentang kebutuhan lembaga perdamaian pada masa kini menjadi kenyataan dengan populernya Alternatif Dispute Resolution ADR Untuk konteks Indonesia perdamaian telah didukung keberadaannya dalam hukum positif yakni Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Di samping BANI di Indonesia dikenal juga dengan BASYARNAS Badan Arbitrase Syariah Nasional Adapun dasar hukum pembentukan lembaga BASYARNAS adalah 1 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 2 SK Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep 09 MUI XII 2003 tanggal 24 Desember 2003 3 Fatwa DSN MUI Di samping ada yang penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam hukum Islam juga dijumpai hal serupa dalam pengadilan Adat demikian juga di negara negara non muslim Di Jepang pada zaman Tohugawa telah menerapkan konsolasi sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa alternatif Demikian juga di Cina banyak sengketa yang diselesaikan dengan cara mediasi yang sejalan dengan kultur Cina Apa yang berlaku dalam Hukum Islam Adat Cina dan Jepang juga berlaku di Eropa dan Amerika hanya saja filosofi bagi bangsa Amerika dan Eropa adalah didasarkan pada efisiensi sedangkan dalam Islam didasarkan agar tidak terputus silaturahmi antara mereka yang bersengketa
Jumlah Halaman | 172 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2017 |
ISBN | 978-602-453-108-9 |
eISBN |