Sinopsis Buku: Buku ini merupakan bagian dari seri tiga buku yang saling terkait dan merupakan karya penulis yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hukum ekonomi Islam dan penerapannya dalam lembaga keuangan syariah. Buku ini secara khusus membahas masalah penyelesaian pembiayaan bermasalah di bank syariah, yang merupakan bagian dari tantangan operasional dan manajemen risiko dalam praktik bisnis syariah. Dalam buku ini, penulis menjelaskan secara mendalam tentang format perjanjian atau kontrak syariah yang digunakan di bank syariah, serta cara penyelamatan terhadap pembiayaan yang bermasalah. Penulis juga membahas secara rinci tentang mekanisme penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, buku ini memberikan informasi tentang sejarah dan pertumbuhan hukum bisnis Islam, termasuk perkembangannya di Indonesia, serta menjelaskan sumber dalil (landasan normatif) dalam bisnis syariah. Di dalamnya juga diperkenalkan kaidah fiqhiyyah dan kaidah ushuliyyah (legal maxim) yang digunakan untuk memberikan opini syariah dalam bidang bisnis. Buku ini sangat relevan untuk akademisi, praktisi, dan semua pihak yang tertarik dalam memahami hukum ekonomi Islam, prinsip-prinsip syariah dalam bisnis, serta tantangan dan solusi dalam manajemen pembiayaan di lembaga keuangan syariah.
Pembiayaan financing dari bank kepada nasabah merupakan fungsi utama perbankan termasuk perbankan yang berdasarkan prinsip syariah Pembiayaan ini dilakukan dengan membuat perjanjian tertulis atau kontrak Perjanjian atau kontrak yang dibuat berdasarkan prinsip syariah maka jenis atau skema akad syariah seperti akad murabahah ijarah dan mudharabah harus menjadi bagian yang sangat penting dimuat dalam perjanjian Bagian lain yang lazim dimuat dalam perjanjian di bank syariah adalah klausul tentang jaminan Pencantuman klausul jaminan tujuannya untuk mengantisipasi jika di kemudian hari ternyata nasabah gagal bayar atau cidera janji kepada pihak bank syariah Betapa pun isi kontrak sudah mengatur berbagai kemungkinan yang akan terjadi namun pembiayaan bermasalah tidak dapat dihindari Buku ini menjelaskan bagaimana cara membuat kontrak di bank syariah terutama berkaitan dengan format dan klausul baku yang memperhatikan kepentingan bank syariah dan nasabah apa itu pembiayaan bermasalah kenapa bisa terjadi dan bagaimana cara menyelamatkan serta menyelesaikannya baik dalam perspektif syariah maupun peraturan perundang undangan yang berlaku Secara komparatif bagaimana konsep jaminan dalam hukum Islam dan hukum perdata serta konsep penyelesaian sengketanya dalam hukum positif di Indonesia Buku ini dapat dijadikan referensi utama oleh berbagai kalangan baik praktisi Lembaga Keuangan Syariah seperti perbankan syariah asuransi syariah pasar modal syariah maupun lembaga pembiayaan syariah para akademisi dan mahasiswa yang berminat dalam mempelajari ekonomi dan perbankan syariah
Jumlah Halaman | 196 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Sinar Grafika |
Tahun Terbit | 2012 |
ISBN | 978-979-007-465-1 |
eISBN | proses |