Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang penyelesaian sengketa malpraktik medik melalui mekanisme mediasi, sebagai alternatif penyelesaian konflik dalam bidang hukum kedokteran. Dalam era pasar bebas ASEAN, masyarakat semakin kritis dan cerdas terhadap hak-hak mereka, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu. Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, buku ini hadir sebagai rujukan penting bagi para dokter dan tenaga kesehatan yang berpraktik di Indonesia, khususnya dalam menyelesaikan sengketa hukum dalam lingkungan pelayanan kesehatan. Buku ini menjelaskan secara mendalam tentang prosedur dan teknis mediasi dalam penyelesaian kasus malpraktik medik, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 36 Tahun 2009. Meskipun mediasi dianggap sebagai keharusan dalam penyelesaian sengketa kelalaian tenaga kesehatan, tetapi belum banyak ketentuan teknis yang jelas mengenai cara pelaksanaannya. Oleh karena itu, buku ini bertujuan untuk memberikan panduan praktis dan konseptual dalam menjalankan proses mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa hukum dalam bidang kedokteran. Selain itu, buku ini juga mencakup latar belakang disertasi yang menjadi dasar penulisan buku ini, termasuk ucapan terima kasih kepada para pembimbing, penguji, dan pihak-pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan selama proses penelitian dan penulisan. Buku ini diharapkan dapat menjadi sumber referensi yang bermanfaat bagi para profesional di bidang hukum kesehatan, serta memberikan kontribusi positif bagi pengembangan hukum kedokteran di Indonesia.
Pada dasarnya mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu berkualitas dan aman adalah hak asasi bagi setiap individu Ketika terjadi kasus malpraktik maka pasien menjadi korban dan menderita kerugian dalam hubungan hukum antara dokter dengan pasien selalu menempatkan pasien dalam posisi lemah hal ini karena pasien tidak memahami permasalahan penyakitnya sementara pihak lainnya adalah dokter seorang yang ahli dari hubungan ini manakala dokter mengatakan pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan Standar Prosedur Operasional pasien pun tidak bisa menyangkalnya Dengan demikian pada kasus malpraktik pasien sebagai korban dari pemberi layanan kesehatan yang tidak kompeten dan ceroboh Akibatnya pasien menjadi korban dari malpraktik dan tentu saja juga akan mengalami kerugian bagi dokter itu sendiri manakala kasus tersebut mencuat ke media cetak atau jejaring sosial
Jumlah Halaman | 256 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Grammatical |
Tahun Terbit | 2016 |
ISBN | 978-602-1526-73-6 |
eISBN | proses |