Sinopsis Singkat Buku "PENUNTU KULIAH HUKUM KEDOKTERAN" Edisi Kedua Buku ini merupakan panduan yang menggabungkan hukum dan ilmu kedokteran, dengan fokus utama pada hubungan hukum antara dokter dan pasien. Meskipun menganalisis berbagai bidang hukum kesehatan lainnya seperti hukum rumah sakit, keperawatan, farmasi, laboratorium, dan lingkungan, buku ini tetap menjadikan hukum kedokteran sebagai inti pembahasan. Pembahasan dimulai dengan definisi perikatan atau hubungan hukum, di mana setiap pihak harus memahami perannya serta hak dan kewajibannya. Bagian ini juga menyentuh topik malpraktek kedokteran, yang lebih sering terjadi dalam praktek rumah sakit. Buku ini mencerminkan hubungan antara etika dengan hukum dalam profesi medis. Standar profesional disusun berdasarkan prinsip-prinsip etika, meskipun norma etik tidak secara resmi dibuat oleh negara dan dapat menimbulkan ketidakpastian. Sebaliknya, hukum umum lebih objektif, memberikan kepastian dan perlindungan. Pembahasan lanjutan mencakup aturan-aturan yang harus diikuti oleh praktisi medis untuk menghindari kesalahan atau kelalaian profesional. Buku ini juga memperkenalkan konsep rechtsbeoefening, yaitu pengembanan hukum, yang menekankan pentingnya terus-menerus menerapkan dan memperbarui pengetahuan hukum dalam praktik klinis. Buku ini ditulis oleh Danny Wiradharma dan Dionisia Sri Hartati, dengan edisi kedua ini merangkum perkembangan ilmu hukum kedokteran sejak edisi pertama yang diterbitkan pada 1996. Edisi kedua mencakup revisi dan penambahan materi baru untuk memperbarui pengetahuan praktisi medis dalam konteks hukum. Hak cipta buku ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dengan sanksi pidana yang diberikan kepada mereka yang melanggar hak cipta. Buku ini dirancang untuk menjadi panduan bagi mahasiswa dan praktisi medis dalam memahami hukum kedokteran dan menjalankan tugasnya sesuai standar profesional. --- Sinopsis singkat di atas mencakup inti dari buku "PENUNTU KULIAH HUKUM KEDOKTERAN" Edisi Kedua, dengan fokus pada hubungan hukum antara dokter dan pasien, peraturan profesional, etika, dan rechtsbeoefening dalam konteks praktek medis.
Kurikulum Inti Pendidikan Dokter di Indonesia menggolongkan Hukum Kedokteran dalam Kelompok Ilmu Humanoria Pendidikan dokter yang di samping berorientasi kepada tuntutan dan kebutuhan yang berkembang di dalam masyarakat Sesuai dengan salah satu bagian dari kerangka konsep pendidikan dokter maka sikap tindak dan kemampuan profesi harus dijiwai oleh prinsipprinsip humaniora sebagai landasan utama dalam pelaksanaan pelayanan medis Di dalam kelompok ilmu humaniora Hukum Kedokteran disatukan dengan Etika Kedokteran Memang antara norma etik dan norma hukum ada hubungan Hubungan antara etika dan hukum adalah saling melengkapi Hukum Kedokteran yang oleh sebagian kalangan kedokteran disebut sebagai medikolegal benar benar harus dikenal oleh setiap dokter yang berpraktik Paling tidak mereka perlu tahu prinsipprinsip hukum yang berkaitan dengan hubungan dokter pasien
| Jumlah Halaman | 414 |
|---|---|
| Kategori | Kedokteran |
| Penerbit | Sagung Seto |
| Tahun Terbit | 2010 |
| ISBN | 978-602-867-435-5 |
| eISBN | 978-602-271-233-6 |