Buku Peninjauan Kembali dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia merupakan sebuah karya yang membahas secara komprehensif mengenai peninjauan kembali dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia Secara singkat dalam buku ini diuraikan dinamika perkembangan peninjauan kembali dalam hukum acara pidana di Indonesia sejak sebelum dan sesudah diberlakukannya Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP Buku ini juga menganalisis perubahan legislasi kebijakan pengadilan dan praktik peninjauan kembali yang terjadi selama bertahun tahun yang di dalamnya membahas berbagai permasalahan dan problematika yang timbul dalam implementasi peninjauan kembali baik dari segi substansi hukum maupun praktik peradilan Beberapa contoh problematika yang dibahas antara lain 1 peninjauan kembali oleh jaksa 2 peninjauan kembali oleh pihak ketiga yang berkepentingan 3 peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan 4 peninjauan kembali dalam perkara terpidana menjadi buron 5 batas pengajuan peninjauan kembali 6 ambiguitas Pasal 263 ayat 3 KUHAP Atas problematika yang dibahas buku ini juga berusaha melakukan evaluasi terhadap sistem peninjauan kembali yang ada evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek aspek keadilan kepastian hukum efektivitas dan efisiensi dari mekanisme peninjauan kembali yang berlaku di Indonesia Buku ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pengajuan peninjauan kembali atau sekadar sebagai suatu pengetahuan bagi akademisi praktisi atau bahkan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan hukum Buku Peninjauan Kembali dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia merupakan sebuah karya yang membahas secara komprehensif mengenai peninjauan kembali dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia Secara singkat dalam buku ini diuraikan dinamika perkembangan peninjauan kembali dalam hukum acara pidana di Indonesia sejak sebelum dan sesudah diberlakukannya Undang Undang Nomor 8 ...Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP Buku ini juga menganalisis perubahan legislasi kebijakan pengadilan dan praktik peninjauan kembali yang terjadi selama bertahun tahun yang di dalamnya membahas berbagai permasalahan dan problematika yang timbul dalam implementasi peninjauan kembali baik dari segi substansi hukum maupun praktik peradilan Beberapa contoh problematika yang dibahas antara lain 1 peninjauan kembali oleh jaksa 2 peninjauan kembali oleh pihak ketiga yang berkepentingan 3 peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan 4 peninjauan kembali dalam perkara terpidana menjadi buron 5 batas pengajuan peninjauan kembali 6 ambiguitas Pasal 263 ayat 3 KUHAP Atas problematika yang dibahas buku ini juga berusaha melakukan evaluasi terhadap sistem peninjauan kembali yang ada evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek aspek keadilan kepastian hukum efektivitas dan efisiensi dari mekanisme peninjauan kembali yang berlaku di Indonesia Buku ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pengajuan peninjauan kembali atau sekadar sebagai suatu pengetahuan bagi akademisi praktisi atau bahkan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan hukum