Indonesia adalah kawasan cincin api yang memiliki potensi bencana alam geologis dan hidrometeorologis Hampir seluruh jenis bencana pernah terjadi di Indonesia seperti tsunami banjir gempa longsor badai kekeringan gunung meletus dan lain sebagainya Kesadaran akan pentingnya menyikapi potensi bencana di sekeliling kita perlu adanya integrasi dengan rencana tata ruang Pengaturan pola ruang meliputi pemanfaatan kawasan budidaya dan kawasan lindung akan sangat mempengaruhi besar kecilnya dampak merugikan suatu bencana Perubahan peraturan terkait tata ruang di Indonesia yang berintegrasi dengan potensi bencana mulai dibentuk setelah bencana besar tsunami terjadi di tahun 2004 yang menewaskan sekitar 170 ribu orang Selain itu rentetan kejadian lain seperti banjir tanah longsor gempa dan letusan gunung api juga turut menjadi pertimbangan pada saat itu Bentuk kesadaran pentingnya mengintegrasikan aspek kebencanaan dengan tata ruang diwujudkan dengan dibentuknya Undang undang no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pemerintah dan pemerintah daerah turut merespon amanat Undang undang no 26 tahun 2007 dengan merevisi rencana tata ruang baik di level nasional provinsi hingga di kabupaten kota Akan tetapi kesepakatan akan pengertian bencana indikator dan standar standar kebencanaan masih belum banyak dipahami pemerintah apalagi oleh masyarakat Contohnya pemerintah masih banyak yang rancu antara konsep dasar terkait ancaman bencana hazard kerentanan terhadap bencana kapasitas masyarakat terhadap bencana dan risiko bencana Oleh karena itu dalam buku ini akan diulas secara detail mengenai ancaman hazard kerentanan terhadap bencana kapasitas masyarakat terhadap bencana dan risiko bencana Selain itu akan dijelaskan secara rinci bagaimana menyusun peta risiko bencana termasuk strategi dalam pengurangan risiko bencana Indonesia adalah kawasan cincin api yang memiliki potensi bencana alam geologis dan hidrometeorologis Hampir seluruh jenis bencana pernah terjadi di Indonesia seperti tsunami banjir gempa longsor badai kekeringan gunung meletus dan lain sebagainya Kesadaran akan pentingnya menyikapi potensi bencana di sekeliling kita perlu adanya integrasi dengan rencana tata ruang Pengaturan pola ...ruang meliputi pemanfaatan kawasan budidaya dan kawasan lindung akan sangat mempengaruhi besar kecilnya dampak merugikan suatu bencana Perubahan peraturan terkait tata ruang di Indonesia yang berintegrasi dengan potensi bencana mulai dibentuk setelah bencana besar tsunami terjadi di tahun 2004 yang menewaskan sekitar 170 ribu orang Selain itu rentetan kejadian lain seperti banjir tanah longsor gempa dan letusan gunung api juga turut menjadi pertimbangan pada saat itu Bentuk kesadaran pentingnya mengintegrasikan aspek kebencanaan dengan tata ruang diwujudkan dengan dibentuknya Undang undang no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pemerintah dan pemerintah daerah turut merespon amanat Undang undang no 26 tahun 2007 dengan merevisi rencana tata ruang baik di level nasional provinsi hingga di kabupaten kota Akan tetapi kesepakatan akan pengertian bencana indikator dan standar standar kebencanaan masih belum banyak dipahami pemerintah apalagi oleh masyarakat Contohnya pemerintah masih banyak yang rancu antara konsep dasar terkait ancaman bencana hazard kerentanan terhadap bencana kapasitas masyarakat terhadap bencana dan risiko bencana Oleh karena itu dalam buku ini akan diulas secara detail mengenai ancaman hazard kerentanan terhadap bencana kapasitas masyarakat terhadap bencana dan risiko bencana Selain itu akan dijelaskan secara rinci bagaimana menyusun peta risiko bencana termasuk strategi dalam pengurangan risiko bencana