Praktik sistem pemerintahan dan peradilan pasca dilakukan perubahan UUD 1945 selama empat kali di satu sisi menunjukkan banyak kemajuan positif namun pada sisi yang lain harus diakui masih terdapat kekurangan dan kelemahan sehingga semangat untuk menegakkan sistem pemerintahan presidensil pun selalu dihadapkan dengan banyak kendala Jika dilihat dari sudut pandang hukum ketatanegaraan yang ideal maka hal itu masih memerlukan berbagai perbaikan secara terencana dan sistematis sehingga apa yang menjadi amanat reformasi dapat dijalankan dengan baik Buku ini sebagai refleksi pemikiran yang komprehensif mengenai sistem pemerintahan dan peradilan di Indonesia Dalam hal ini memperlihatkan sikap konsistensi dan keteguhan dalam memperjuangkan demokrasi yang modern yang berdiri di atas pondasi sistem ketatanegaraan berbasis Pancasila dan UUD 1945 Di samping itu juga memuat persoalan hukum konstitusi dan gagasan peta konsolidasi lembaga negara yang ideal serta memadukan pemikiran dan praktik sistem hukum dan konstitusi dalam negara demokrasi dalam rangka memantapkan sistem ketatanegaraan Praktik sistem pemerintahan dan peradilan pasca dilakukan perubahan UUD 1945 selama empat kali di satu sisi menunjukkan banyak kemajuan positif namun pada sisi yang lain harus diakui masih terdapat kekurangan dan kelemahan sehingga semangat untuk menegakkan sistem pemerintahan presidensil pun selalu dihadapkan dengan banyak kendala Jika dilihat dari sudut pandang hukum ...ketatanegaraan yang ideal maka hal itu masih memerlukan berbagai perbaikan secara terencana dan sistematis sehingga apa yang menjadi amanat reformasi dapat dijalankan dengan baik Buku ini sebagai refleksi pemikiran yang komprehensif mengenai sistem pemerintahan dan peradilan di Indonesia Dalam hal ini memperlihatkan sikap konsistensi dan keteguhan dalam memperjuangkan demokrasi yang modern yang berdiri di atas pondasi sistem ketatanegaraan berbasis Pancasila dan UUD 1945 Di samping itu juga memuat persoalan hukum konstitusi dan gagasan peta konsolidasi lembaga negara yang ideal serta memadukan pemikiran dan praktik sistem hukum dan konstitusi dalam negara demokrasi dalam rangka memantapkan sistem ketatanegaraan