Buku ini berisikan uraian dan analisis tentang implementasi asas dan teori hukum dalam UU Paten terkait penghapusan paten akibat tidak membayar biaya tahunan atau biaya pemeliharaan paten Beberapa permasalahan yang dikaji dan diuraikan antara lain adalah jangka waktu penundaan pembayaran biaya tahunan atau biaya pemeliharaan yang lebih singkat dari 3 tahun pada UU Paten sebelumnya menjadi 12 bulan pada UU Paten 2016 disertai dengan biaya denda keterlambatan hapusnya hak paten akibat tidak membayar biaya tahunan formil administratif mengalahkan materill substantif perbandingan regulasi pemeliharaan eksistensi paten di beberapa negara lain Amerika Singapura Jepang dan Tiongkok dan pembaharuan hukum paten dalam konsep pemeliharaan dan peningkatan paten domestik terkait pembayaran biaya tahunan sebagai usulan politik hukum paten Indonesia untuk berperan serta dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia Buku ini sangat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya untuk membangun kesadaran dan budaya hukum khususnya bagi mahasiswa dan para pemangku kepentingan di bidang paten Buku ini berisikan uraian dan analisis tentang implementasi asas dan teori hukum dalam UU Paten terkait penghapusan paten akibat tidak membayar biaya tahunan atau biaya pemeliharaan paten Beberapa permasalahan yang dikaji dan diuraikan antara lain adalah jangka waktu penundaan pembayaran biaya tahunan atau biaya pemeliharaan yang lebih singkat dari 3 tahun ...pada UU Paten sebelumnya menjadi 12 bulan pada UU Paten 2016 disertai dengan biaya denda keterlambatan hapusnya hak paten akibat tidak membayar biaya tahunan formil administratif mengalahkan materill substantif perbandingan regulasi pemeliharaan eksistensi paten di beberapa negara lain Amerika Singapura Jepang dan Tiongkok dan pembaharuan hukum paten dalam konsep pemeliharaan dan peningkatan paten domestik terkait pembayaran biaya tahunan sebagai usulan politik hukum paten Indonesia untuk berperan serta dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia Buku ini sangat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya untuk membangun kesadaran dan budaya hukum khususnya bagi mahasiswa dan para pemangku kepentingan di bidang paten