Berbagai upaya telah dilakukan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat mulai aspek fisik administratif hingga legalitas dalam ketentuan peraturan perundang undangan secara berjenjang sebagaimana tertuang antara lain dalam undang undang peraturan pemerintah hingga Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2003 tentang Kebijaksanaan Nasional di bidang Pertanahan Namun sampai saat ini setidaknya teridentifikasi tiga permasalahan utama pertanahan yaitu 1 semakin maraknya konflik dan sengketa pertanahan 2 semakin terkonsentrasinya penguasaan tanah pada sekelompok kecil masyarakat yang mengabaikan masyarakat banyak untuk mengakses tanah dan 3 lemahnya jaminan kepastian hukum atas penguasaan dan penggunaan tanah Pada era industrialisasi Pembaruan Agraria bernilai strategis karena bertujuan untuk mengatur kembali penguasaan penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria khususnya tanah dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia Tantangan global pasar bebas di masa mendatang juga menuntut Undang Undang Pokok Agraria UUPA untuk di kaji ulang di revisi sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat Berbagai upaya telah dilakukan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat mulai aspek fisik administratif hingga legalitas dalam ketentuan peraturan perundang undangan secara berjenjang sebagaimana tertuang antara lain dalam undang undang peraturan pemerintah hingga Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2003 tentang Kebijaksanaan Nasional di bidang Pertanahan Namun sampai saat ini setidaknya teridentifikasi tiga permasalahan ...utama pertanahan yaitu 1 semakin maraknya konflik dan sengketa pertanahan 2 semakin terkonsentrasinya penguasaan tanah pada sekelompok kecil masyarakat yang mengabaikan masyarakat banyak untuk mengakses tanah dan 3 lemahnya jaminan kepastian hukum atas penguasaan dan penggunaan tanah Pada era industrialisasi Pembaruan Agraria bernilai strategis karena bertujuan untuk mengatur kembali penguasaan penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria khususnya tanah dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia Tantangan global pasar bebas di masa mendatang juga menuntut Undang Undang Pokok Agraria UUPA untuk di kaji ulang di revisi sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat