Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam mengenai pengertian, pengaturan, dan permasalahan tanah negara dalam kerangka hukum agraria di Indonesia. Penulis, Dr. Julius Sembiring, S.H., MPA., menjelaskan bahwa konsep *tanah negara* memiliki makna yang berbeda dengan *hak menguasai negara* (HMN), yang cakupannya lebih luas, mencakup tidak hanya tanah, tetapi juga air, hutan, tambang, dan kekayaan alam lainnya. Dalam konteks ini, *tanah negara* merujuk pada tanah yang secara langsung dikuasai oleh negara dan belum memiliki hak atasnya. Buku ini juga mengupas permasalahan sosial dan hukum terkait pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam konteks sejarah dan kebijakan administrasi Orde Baru serta masa setelahnya. Penulis menyoroti ketegangan antara kontrol negara yang terpusat dan hak masyarakat lokal, serta dampak negatif dari pengabaian terhadap hak-hak komunitas atas sumber daya alam. Selain itu, buku ini menyajikan analisis kritis terhadap pelanggaran hak cipta, termasuk sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku pelanggaran hak ekonomi atas karya cipta, seperti yang diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Dengan pendekatan ilmiah dan kritis, buku ini memberikan wawasan penting bagi pemahaman tentang kompleksitas dan tantangan dalam pengelolaan tanah negara, serta pentingnya perlindungan hak masyarakat dalam konteks hukum agraria dan kebijakan nasional.
Buku ini secara ringkas mendalami kompleksitas persoalan diatas dengan pendekatan historis normatif dan empiris dihrapkan buku ini dapat memberikan persepsi yang sama dalam memahami dan menyelesaikan persoalan tanah negara diantara lautan persoalan agraria di negeri ini